KOMPAS.com - Persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus bergulir.
Tiga terdakwa, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang lanjutan pada hari ini, Senin (7/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rencananya, sidang ketiganya akan digabung sekaligus. Dengan begitu, ketiga terdakwa akan dipertemukan dalam satu meja hijau.
Persidangan ini menjadi pertemuan pertama mereka setelah Eliezer, Ricky, dan Kuat sama-sama ditahan dan menjalani proses hukum dalam kasus itu.
Pasalnya, selama ini lokasi penahanan ketiganya dilakukan secara terpisah.
Kendati demikian, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy tetap menginginkan majelis hakim memisahkan proses persidangan kliennya karena berstatus sebagai justice collaborator.
Artinya, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca juga: Link Live Streaming Sidang Bharada E Hari Ini, Daftar Saksi, dan Ancaman Kesaksian Palsu
Dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, sidang lanjutan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dijadwalkan digelar hari, Senin (7/11/2022) di Ruang Sidang Utama PN Jaksel.
Berikut rincian jadwal sidang lanjutan Bharada E, Bripka RR. dan Kuat Ma'ruf:
Masyarakat dapat turut menyaksikan persidangan ketiganya secara live streaming. Adapun live streaming sidang Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf hari ini dapat disaksikan melalui link berikut:
Baca juga: Penjelasan PN Jakarta Selatan Terkait Tayangan Sidang Ferdy Sambo Tanpa Suara
Dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tim jaksa penuntut umum akan menghadirkan 12 saksi yang terdiri dari asisten rumah tangga Ferdy Sambo hingga sopir ambulans.
Mereka bakal bersaksi dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (7/11/2022).
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (7/11/2022), berikut daftar 12 saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J:
Hingga saat ini, kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J masih menjalani persidangan. Mereka di antaranya:
Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari kelima terdakwa dugaan pembunuhan berencana, hanya Eliezer yang menyandang status justice collaborator.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.