Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi hingga Bantahan dari UGM

Kompas.com - 12/10/2022, 10:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) pada 2019.

Dikutip dari Kompas.com, gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Gugatan dilayangkan oleh seorang masyarakat bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022).

Bukan hanya Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Proses perkara ini baru memasuki tahap pendaftaran, belum diketahui kapan sidang perdana akan digelar.


Baca juga: Memaknai Kartu Ucapan Jokowi yang Kerap Berbentuk Ilustrasi Kartun

Bantahan UGM...

Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D., menggelar konferensi pers terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Gedung Pusat UGM, Selasa (11/10/2022) sore.KOMPAS.com/Albertus Adit Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D., menggelar konferensi pers terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Gedung Pusat UGM, Selasa (11/10/2022) sore.

Dilansir dari laman UGM, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia mengatakan, Jokowi merupakan alumni Program Studi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980.

Sesuai ketentuan dan bukti kelulusan yang dimiliki oleh kampus, Jokowi dinyatakan lulus dari UGM pada 1985.

"Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," ujar Ova.

Baca juga: Penjelasan Ahli UGM soal Pertalite Dinilai Lebih Boros dan Cepat Habis

Tujuan UGM klarifikasi ijazah Jokowi

Menurutnya, klarifikasi ini sebagai bentuk tanggung jawab UGM sebagai institusi penyelenggara pendidikan tinggi kepada para alumninya.

"Bukan karena yang dipertanyakan ini orang nomor satu, tapi jika ada alumni yang ingin diverifikasi kami juga akan melakukan langkah-langkah verifikasi sesuai proporsinya," kata dia.

Terkait gugatan yang dilayangkan kepada Jokowi, UGM menyatakan tidak akan mengambil langkah hukum karena gugatan tersebut bukan ditujukan kepada UGM.

Baca juga: Prilly Latuconsina Jadi Dosen di UGM, Mengajar Apa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com