Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar dan Peran Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 07/10/2022, 11:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

4. Tersangka Wahyu SS, H, dan BSA

Kabagops Polres Malang berinisial Wahyu SS, Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kasat Sammapta Polres Malang berinisial BSA merupakan tiga tersangka yang diduga memberikan perintah kepada anggotanya untuk menembakkan gas air mata di stadion Kanjuruhan.

Kapolri mengatakan, ada 11 personel yang melakukan penembakan gas air mata.

Mereka menembakan gas air mata sebanyak 7 kali ke tribun selatan, 1 tembakan ke tribun utara, dan 3 tembakan ke lapangan.

Akibat tembakan gas air mata itulah, puluhan ribu penonton menjadi panik dan berdesakan untuk keluar dari arena Stadion.

Baca juga: Update Tragedi Kanjuruhan: Temuan Komnas HAM soal Penggunaan Gas Air Mata, Alasan Suporter Turun, hingga Janji PSSI

Ancaman hukuman

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Adapun ancaman hukuman bisa berupa pidana penjara paling lama lima tahun hingga denda paling banyak Rp 20.000. 000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Rincian ancaman hukuman keenam tersangka dapat disimak di sini.

(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Nugraha Perdana, Dandy Bayu Bramasta | Editor: Pythag Kurniati, Inten Esti Pratiwi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com