Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Tugas Panglima TNI?

Kompas.com - 05/10/2022, 18:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.

Definisi tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.

Panglima TNI berkedudukan dan bertanggung jawab kepada presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lantas, apa saja tugas Panglima TNI?

Baca juga: Syarat Tinggi Badan dan Usia Calon Taruna TNI Direvisi, Akankah Memengaruhi Kemampuan Prajurit?

Tugas Panglima TNI

Prajurit TNI AD mengikuti defile saat Upacara Perayaan HUT Ke-74 TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2019). Perayaan HUT ke-74 TNI bertemakan TNI Profesional Kebanggaan Rakyat.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Prajurit TNI AD mengikuti defile saat Upacara Perayaan HUT Ke-74 TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2019). Perayaan HUT ke-74 TNI bertemakan TNI Profesional Kebanggaan Rakyat.

Penjelasan mengenai tugas Panglima TNI tertuang dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.:

Berikut selengkapnya:

  1. Memimpin TNI
  2. Melaksanakan kebijakan pertahanan negara
  3. Menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer
  4. Mengembangkan doktrin TNI
  5. Menyelenggarakan penggunaan Kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer
  6. Menyelenggarakan pembinaan Kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional
  7. Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara
  8. Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya
  9. Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis
  10. pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara
  11. Menggunakan komponen cadangan setelah di mobilisasi bagi kepentingan operasi militer
  12. Menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer
  13. Melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Baca juga: Gambaran Umum Syarat Daftar Rekrutmen TNI AD Jalur Tamtama

Pangkat dan gaji Panglima TNI

Dalam menjalankan tugasnya, Panglima TNI dibantu oleh Wakil Panglima TNI.

Adapun pangkat Panglima TNI dan wakilnya sama-sama perwira tinggi bintang empat.

Panglima TNI akan menerima gaji antara Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.

Besaran gaji itu merupakan gaji untuk perwira tinggi TNI dengan pangkat jenderal/laksamana/marsekal.

Besarannya berbeda tergantung masa kerja golongan (MKG)

Gaji Rp 5.238.200 untuk jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 24 tahun.

Sementara itu, gaji Rp 5.930.800 jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 32 tahun.

Baca juga: Syarat Tinggi Badan dan Usia Diturunkan, Ini Syarat Jadi Calon Taruna TNI AD, AL, dan AU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com