Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Prakerja Gelombang 46 Dibuka, Gabung di www.prakerja.go.id

Kompas.com - 05/10/2022, 12:31 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 46 resmi dibuka pada Selasa (4/10/2022).

Pembukaan gelombang ke-46 ini diumumkan oleh akun Instagram resmi Prakerja, @prakerja.go.id.

"Langsung klik "Gabung Gelombang" yuk Sob!" tulis akun Prakerja.

Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kartu Prakerja (@prakerja.go.id)

Prakerja gelombang 46

Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja William Sudhana, membenarkan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 46.

"Iya betul, gelombang 46 sudah dibuka per kemarin jam 12 siang ya," ujar dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/10/2022).

William melanjutkan, syarat penerima maupun proses pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 46 masih tetap sama seperti sebelumnya.

"Masih berlaku proses dan syarat seperti terdahulu ya," kata dia.

Baca juga: Pekerja Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Lantas, bagaimana cara daftar Kartu Prakerja gelombang 46?

Syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 46

Sebelum bergabung, terlebih dahulu penuhi sejumlah persyaratan agar kesempatan menjadi peserta Kartu Prakerja semakin besar.

Dilansir dari Kompas.com, berikut syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 46:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  5. Bukan pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Setelah memenuhi syarat pendaftaran, selanjutnya calon peserta terlebih dahulu membuat akun Prakerja di laman www.prakerja.go.id.

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja dan Update Pembukaan Gelombang 46

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 46

Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 46:

  • Buka laman www.prakerja.go.id.
  • Pilih menu "Daftar Sekarang".
  • Masukkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi.
  • Periksa notifikasi email untuk melakukan verifikasi akun.
  • Jika pendaftaran berhasil, akan muncul keterangan "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platform Kartu Prakerja".
  • Kemudian, masuk kembali ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka laman www.prakerja.go.id.
  • Lakukan verifikasi dengan mengisi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir.
  • Pilih "Lanjut", lengkapi data diri, dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar.
  • Lakukan verifikasi e-KTP dengan cara mengunggah e-KTP.
  • Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, selanjutnya verifikasi nomor ponsel dengan pilih "Kirim OTP".
  • Masukkan kode OTP yang didapat via SMS ke nomor ponsel, dan klik "Verifikasi".

Baca juga: Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!

Setelah selesai, calon peserta kemudian akan diarahkan untuk mengikuti tes motivasi dan tes kemampuan dasar. Berikut caranya:

  • Klik "Mulai Sekarang".
  • Setelah selesai tes, pilih gelombang sesuai dengan domisili kemudian klik "Gabung".
  • Akan muncul persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
  • Tahap pendaftaran selesai.
  • Setelah penutupan gelombang, calon peserta akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email.

Apabila belum lolos Kartu Prakerja gelombang 46, calon peserta bisa mengikuti gelombang berikutnya saat ada pembukaan.

Baca juga: Status Penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan dan kemnaker.go.id Berbeda, Mana yang Valid?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com