Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan-RB Surati Instansi untuk Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Non-ASN

Kompas.com - 05/10/2022, 11:30 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com – Sebanyak 2.113.158 tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) berhasil terdata dalam pendataan non-ASN beberapa waktu lalu.

Jumlah tersebut berdasarkan data per 30 September 2022 pukul 07.10 WIB melalui portal Badan Kepegawaian Negara (BKN) https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Tenaga non-ASN itu tercatat dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas kemudian mengirimkan surat kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Melalui surat Menpan-RB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, ia meminta seluruh instansi melakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap data tenaga non-ASN.

Bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga non-ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam aplikasi pendataan BKN,” tulis Menpan-RB dalam surat terbarunya, dikutip dari laman resmi Kemenpan-RB.

Baca juga: Kemenpan-RB Akan Tindak Tegas ASN yang Jual Belikan Data Tenaga Non-ASN

Diumumkan untuk dapat tanggapan masyarakat

Selain verifikasi dan validasi, Kemenpan-RB juga meminta semua instansi mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik sebagai perbaikan data.

Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga non-ASN milik BKN,” jelas surat tersebut.

Surat tersebut juga menegaskan, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Apabila terdapat data yang tidak sesuai dengan Surat Menpan-RB yang berlaku, maka akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum baik pimpinan unit kerja maupun PPK.

Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN,” tulis surat tersebut.

Baca juga: Adakah Konsekuensi apabila Tidak Menyampaikan Data Pegawai Non-ASN?

Pendataan bukan untuk angkat tenaga non-ASN tanpa tes

Tangkapan layar portal pendataan tenaga non-ASN BKN. Pemerintah meminta seluruh instansi melakukan pendataan tenaga honorer. BKN Tangkapan layar portal pendataan tenaga non-ASN BKN. Pemerintah meminta seluruh instansi melakukan pendataan tenaga honorer.
Dalam surat tersebut, Menpan-RB mengeaskan bahwa pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.

Pendataan ini bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar tenaga non-ASN.

Pihak Kemenpan-RB juga sudah berkonsolidasi dengan banyak pihak untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN.

”Kami telah rapat dengan DPR RI dan DPD RI. Kementerian PANRB juga intens membahas bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), berbagai forum tenaga honorer dan organisasi guru serta berbagai stakeholder lainnya,” ujar Anas.

”Pemerintah sangat terbuka menerima masukan, dan kami terus dalami semua opsi langkah terkait tenaga non-ASN ini, termasuk dari sisi kemampuan fiskal pemerintah,” imbuh Anas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com