Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Ponsel Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750.000 pada Operasi Zebra 2022

Kompas.com - 03/10/2022, 19:25 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Pengendara yang kedapatan tidak memakai helm ber-SNI dikenai pelanggaran Pasal 291. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman

Pengendara yang kedapatan mengemudikan kendaraan tidak pakai sabuk pengaman dikenai pelanggaran Pasal 289.

Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi batas kecepatan

Pengendara yang kedapatan melebihi batas kecepatan dikenai pelanggaran Pasal 287 Ayat 5. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 500.000.

7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

Pengendara yang kedapatan berkendara namun masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM dikenai pelanggaran Pasal 281. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 1.000.000.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Pengendara yang kedapatan berboncengan lebih dari satu orang dikenai pelanggaran Pasal 292. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Aturan FIFA soal Gas Air Mata dan Penjelasan Polisi

9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Pengendara yang kedapatan berkendaraan bermotor R4 yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dikenai pelanggaran Pasal 286.

Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 500.000.

10. Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar

Pengendara yang kedapatan berkendaraan bermotor R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar dikenai pelanggaran Pasal 286.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com