KOMPAS.com - Shopee Affiliates Program memungkinkan para pengguna media sosial untuk mempromosikan produk-produk Shopee melalui akun media sosialnya dan mendapatkan cuan.
Shopee membebaskan orang-orang untuk berkreasi dalam membuat konten selama produk-produk yang dipromosikan memenuhi syarat dan ketentuan Shopee.
Bagi Anda yang ikut berpartisipasi dalam program Shopee Affiliate, maka akan mendapatkan komisi.
Bagaimana perhitungannya?
Dilansir laman Shopee, komisi untuk bulan yang ditentukan harus dihitung sebagai Nilai Pembelian Selesai Bersih dikalikan dengan Tarif Komisi.
Komisi akan dibayarkan oleh Shopee kepada partisipan melalui transfer bank ke rekening bank terdaftar milik partisipan.
Untuk menghindari keraguan, untuk pembayaran di bawah Rp 1 juta, pembayaran akan dilakukan melalui akun ShopeePay Partner.
Baca juga: Cara Daftar Shopee Affiliate Program, Bisa Dapat Cuan!
Ketentuannya, komisi yang terutang kepada partisipan harus ditambahkan ke saldo akun partisipan setiap minggu.
Adapun yang dimaksud saldo akun adalah komisi yang terkumpul dan belum dibayarkan, yang jatuh tempo dan terutang kepada partisipan.
Shopee akan membayar saldo akun kepada partisipan setiap minggu, dengan ketentuan saldo akun pada tanggal pembayaran adalah minimal Rp 10.000.
Jika saldo akun partisipan kurang dari pembayaran minimal selama periode pembayaran yang ditentukan, Shopee berhak menahan jumlah yang harus dibayarkan kepada partisipan tersebut hingga periode pembayaran di mana saldo akun partisipan telah memenuhi pembayaran minimal.
Komisi yang diberikan Shopee ada pajaknya. Ketentuannya berbeda bagi partisipan yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP.
Per tanggal 15 Oktober 2021, pajak yang berlaku di Shopee Affiliates Program merupakan pajak progresif, sesuai dengan tarif PPh 21 yang didasarkan pada Pasal 17 Ayat 1, UU Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Baca juga: Ini Sosok Pemilik Shopee, Kekayaannya Sempat Mencapai Rp 287 Triliun
Pemberlakuan pajak komisi yang ditetapkan Shopee berlaku bagi pengguna yang telah memberikan NPWP. Jika tidak, pengguna akan dikenakan tarif lebih tinggi, yakni sebesar 20 persen dari tarif pajak normal.
Perhitungan pajak didasarkan pada jumlah komisi yang diperoleh setiap dua minggu (sesuai periode pembayaran) tanpa akumulasi.