Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update BPUM 2022, Kemenkop UKM: Bisa Jadi Ada, Bisa Jadi Tidak...

Kompas.com - 03/10/2022, 07:01 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) belum dapat memastikan apakah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022 akan digulirkan lagi atau tidak.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius mengatakan, yang memutuskan jalannya program BPUM bukan hanya Kemenkop UKM, tapi juga pemerintah.

"Updatenya (BPUM 2022) bisa jadi ada, bisa jadi tidak. Karena kan pemerintah dengan kenaikan harga minyak ini sudah melakukan tiga hal," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (2/10/2022).

Ia menyebutkan, tiga hal yang dilakukan pemerintah itu antara lain:

  • Pertama, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
  • Kedua, bantuan untuk pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan melalui pemberian bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000.
  • Ketiga, kebijakan dana DAK dipotong 2 persen untuk memberikan subsidi.

"Kita belum memutuskan BPUM ada atau tidak, kita lihat nanti kondisi APBN kita. Bukan berarti (BPUM) belum dibahas, dibahas ya sudah," terangnya.

Baca juga: BLT Ojol hingga UMKM 2022 Segera Cair, Cek Syarat Penerimanya!


Program BPUM tahun sebelumnya

Dikutip dari laman kemenkopukm.go.id, disiapkan total anggaran BPUM 2021 sebesar Rp 15,36 triliun.

Anggaran program BPUM 2021 menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Penyaluran BPUM 2021 bagi pelaku usaha mikro dilakukan secara bertanap sampai dengan kuartal ke-3 2021.

Tahap pertama, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.

Adapun masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta.

Baca juga: BLT BBM Tahap II Cair November 2022, Ini Cara Mengecek Penerimanya

Cara daftar BPUM pada tahun sebelumnya

Dilansir dari smesta.kemenkopukm.go.id, terdapat beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan untuk mendaftarkan usaha mikro Anda pada program BPUM 2021.

Dokumen tersebut antara lain:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.

Selanjutnya, dokumen tersebut diajukan oleh calon penerima (baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok) kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten atau kota.

Calon penerima juga diharuskan untuk mengisi formulir BPUM.

Baca juga: Solusi BSU atau BLT Subsidi Gaji Gagal Tersalurkan karena Rekening Bermasalah

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com