KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) belum dapat memastikan apakah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022 akan digulirkan lagi atau tidak.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius mengatakan, yang memutuskan jalannya program BPUM bukan hanya Kemenkop UKM, tapi juga pemerintah.
"Updatenya (BPUM 2022) bisa jadi ada, bisa jadi tidak. Karena kan pemerintah dengan kenaikan harga minyak ini sudah melakukan tiga hal," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (2/10/2022).
Ia menyebutkan, tiga hal yang dilakukan pemerintah itu antara lain:
"Kita belum memutuskan BPUM ada atau tidak, kita lihat nanti kondisi APBN kita. Bukan berarti (BPUM) belum dibahas, dibahas ya sudah," terangnya.
Baca juga: BLT Ojol hingga UMKM 2022 Segera Cair, Cek Syarat Penerimanya!
Dikutip dari laman kemenkopukm.go.id, disiapkan total anggaran BPUM 2021 sebesar Rp 15,36 triliun.
Anggaran program BPUM 2021 menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Penyaluran BPUM 2021 bagi pelaku usaha mikro dilakukan secara bertanap sampai dengan kuartal ke-3 2021.
Tahap pertama, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.
Adapun masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta.
Baca juga: BLT BBM Tahap II Cair November 2022, Ini Cara Mengecek Penerimanya
Dilansir dari smesta.kemenkopukm.go.id, terdapat beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan untuk mendaftarkan usaha mikro Anda pada program BPUM 2021.
Dokumen tersebut antara lain:
Selanjutnya, dokumen tersebut diajukan oleh calon penerima (baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok) kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten atau kota.
Calon penerima juga diharuskan untuk mengisi formulir BPUM.
Baca juga: Solusi BSU atau BLT Subsidi Gaji Gagal Tersalurkan karena Rekening Bermasalah