Dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/10/2022), penggunaan gas air mata sudah diatur dalam aturan FIFA terkait pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Saferty dan Security Regulations) pasal 19 b.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa penggunaan gas air mata tidak diperbolehkan.
"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)," bunyi aturan itu.
Mengacu pada pasal tersebut, pihak keamanan laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan melanggar aturan FIFA.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan Malang, Saksi Mata: Banyak Orang Terinjak Saat Gas Air Mata Ditembakkan
Di sisi lain, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Irjen Nico Afinta mengklaim bahwa penembakan gas air mata kepada suporter Aremania sudah sesuai prosedur.
Menurutnya, hal itu sebagai upaya untuk menghalau serangan suporter yang turun ke lapangan dan bertindak anarkis.
"Sehingga, para suporter berlarian ke salah satu titik di pintu 12 Stadion Kanjuruhan. Saat terjadi penumpukan itulah banyak yang mengalami sesak napas," ungkapnya, dilansir dari Kompas.com, Minggu (2/9/2022).
Nico memastikan, dari sekitar 42.288 suporter yang memenuhi tribun, hanya sekitar 3.000 suporter yang turun ke lapangan.
Akibat kerusuhan tersebut, 127 korban dilaporkan meninggal dunia, dua di antaranya adalah petugas kepolisian.
Menurut Nico, dari 127 koban tewas itu, 34 di antaranya tewas di Stadion Kanjuruhan dan 93 orang lainnya tewas di rumah sakit.
Adapun suporter yang terluka mencapai 180 orang dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.