KOMPAS.com - Kepolisian akan menggelar Operasi Zebra mulai Senin (3/10/2022) di seluruh Indonesia.
Operasi Zebra dengan tujuan penertiban berlalu lintas ini akan berlangsung selama 14 hari hingga 16 Oktober 2022.
Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho menyampaikan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra kali ini menggunakan tilang elektronik atau ETLE.
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung dalam situs resmi Korlantas Polri, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Operasi Zebra 2022: Jadwal, Sasaran Pelanggaran, dan Mekanisme Tindakannya
Selain itu, Korlantas Polri juga menginformasikan mengenai 14 pelanggaran yang akan menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2022. Berikut rinciannya:
1. Melawan arus
Pengendara yang kedapatan melawan arus dikenai pelanggaran Pasal 297, dan bisa dikenai denda paling banyak Rp 500.000.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Pengendara yang kedapatan berkendara di bawah pengaruh alkohol dikenai pelanggaran Pasal 293, dan bisa dikenai denda paling banyak Rp 750.000.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Pengendara yang kedapatan memakai ponsel/HP saat mengemudi dikenai pelanggaran Pasal 283, dan bisa dikenai denda paling banyak Rp 750.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Pengendara yang kedapatan tidak memakai helm ber-SNI dikenai pelanggaran Pasal 291, dan bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
Pengendara yang kedapatan mengemudikan kendaraan tidak pakai sabuk pengaman dikenai pelanggaran Pasal 289, dan bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.
6. Melebihi batas kecepatan
Pengendara yang kedapatan melebihi batas kecepatan dikenai pelanggaran Pasal 287 Ayat 5. Jika melanggar, pengemudi bisa dikenai denda paling banyak Rp 500.000.
7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
Pengendara yang kedapatan berkendara namun masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM dikenai pelanggaran Pasal 281. Jika melanggar, pengemudi bisa dikenai denda paling banyak Rp 1.000.000.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Pengendara yang kedapatan berboncengan lebih dari satu orang dikenai pelanggaran Pasal 292. Jika melanggar, pengemudi bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.
9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Pengendara yang kedapatan berkendaraan bermotor R4 dikenai pelanggaran Pasal 286. Jika melanggar, pengemudi bisa dikenai denda paling banyak Rp 500.000.
10. Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standart
Pengendara yang kedapatan berkendaraan bermotor R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standart dikenai pelanggaran Pasal 286, dan bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000
11. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK
Pengendara yang kedapatan tidak dilengkapi STNK dikenai pelanggaran Pasal 288, dan bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
Pengendara yang kedapatan melanggar marka jalan/bahu jalan dikenai pelanggaran Pasal 287. Jika melanggar, pengemudi bisa dikenai denda paling banyak Rp 750.000.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
Pengendara yang kedapatan memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya pelat hitam) dikenai pelanggaran Pasal 287 ayat 4. Jika melanggar, pengemudi bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.
Baca juga: Operasi Zebra 2022 Digelar Tanpa Tilang Manual
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.