Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Sasaran Operasi Zebra 3 Oktober 2022 dan Besaran Dendanya

Kompas.com - 01/10/2022, 15:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian akan menggelar Operasi Zebra mulai Senin (3/10/2022) di seluruh Indonesia.

Operasi Zebra dengan tujuan penertiban berlalu lintas ini akan berlangsung selama 14 hari hingga 16 Oktober 2022.

Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho menyampaikan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra kali ini menggunakan tilang elektronik atau ETLE.

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung dalam situs resmi Korlantas Polri, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Operasi Zebra 2022: Jadwal, Sasaran Pelanggaran, dan Mekanisme Tindakannya

Tangkapan layar unggahan foto yang memperlihatkan seorang pengendara motor di Sukoharjo terkena tilang elektronik (ETLE) karena tidak memakai helm saat berkendara di jalan area persawahan.FACEBOOK Tangkapan layar unggahan foto yang memperlihatkan seorang pengendara motor di Sukoharjo terkena tilang elektronik (ETLE) karena tidak memakai helm saat berkendara di jalan area persawahan.

Daftar sasaran Operasi Zebra 2022 dan dendanya

Selain itu, Korlantas Polri juga menginformasikan mengenai 14 pelanggaran yang akan menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2022. Berikut rinciannya:

1. Melawan arus

Pengendara yang kedapatan melawan arus dikenai pelanggaran Pasal 297, dan bisa dikenai denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Pengendara yang kedapatan berkendara di bawah pengaruh alkohol dikenai pelanggaran Pasal 293, dan bisa dikenai denda paling banyak Rp 750.000. 

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

Pengendara yang kedapatan memakai ponsel/HP saat mengemudi dikenai pelanggaran Pasal 283, dan bisa dikenai denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara yang kedapatan tidak memakai helm ber-SNI dikenai pelanggaran Pasal 291, dan bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000. 

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman

Pengendara yang kedapatan mengemudikan kendaraan tidak pakai sabuk pengaman dikenai pelanggaran Pasal 289, dan bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi batas kecepatan

Pengendara yang kedapatan melebihi batas kecepatan dikenai pelanggaran Pasal 287 Ayat 5. Jika melanggar, pengemudi bisa dikenai denda paling banyak Rp 500.000.

7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

Pengendara yang kedapatan berkendara namun masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM dikenai pelanggaran Pasal 281. Jika melanggar, pengemudi bisa dikenai denda paling banyak Rp 1.000.000.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Pengendara yang kedapatan berboncengan lebih dari satu orang dikenai pelanggaran Pasal 292. Jika melanggar, pengemudi bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.

9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Pengendara yang kedapatan berkendaraan bermotor R4 dikenai pelanggaran Pasal 286. Jika melanggar, pengemudi bisa dikenai denda paling banyak Rp 500.000.

10. Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standart

Pengendara yang kedapatan berkendaraan bermotor R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standart dikenai pelanggaran Pasal 286, dan bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000

11. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK

Pengendara yang kedapatan tidak dilengkapi STNK dikenai pelanggaran Pasal 288, dan bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan

Pengendara yang kedapatan melanggar marka jalan/bahu jalan dikenai pelanggaran Pasal 287. Jika melanggar, pengemudi bisa dikenai denda paling banyak Rp 750.000.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya

Pengendara yang kedapatan memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya pelat hitam) dikenai pelanggaran Pasal 287 ayat 4. Jika melanggar, pengemudi bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.

Baca juga: Operasi Zebra 2022 Digelar Tanpa Tilang Manual

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Tren
Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Tren
Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com