Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Zebra 2022: Jadwal, Sasaran Pelanggaran, dan Mekanisme Tindakannya

Kompas.com - 30/09/2022, 19:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korlantas Polri siap menggelar Operasi Zebra 2022 yang akan dilaksanakan selama 14 hari di seluruh wilayah Indonesia pada Oktober 2022.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan bahwa Operasi Zebra 2022 ini akan diarahkan ke operasi yang lebih simpatik dan humanis

"Kita lebih menonjolkan teguran atau peringatan saja, baik tertulis maupun lisan," ujarnya, kepada Kompas.com, Jumat (30/9/2022).

Kecuali, Taslim berkata, pelanggaran-pelanggaran yang memang berpotensi menimbulkan fatalitas korban tetap akan ditindak tilang.

"Tetap ada sanksi tilang, untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka, khususnya menimbulkan fatalitas korban," tuturnya.

Baca juga: Ramai soal Tiga Wanita Joget TikTok di Zebra Cross, Fenomena Apa Ini?

Jadwal Operasi Zebra 2022

Dilansir dalam laman Korlantas Polri, Operasi Zebra 2022 akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 3-16 Oktober 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

Informasi itu juga dibenarkan oleh Kombes Pol Taslim.

Operasi Zebra 2022 akan mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi".

Adapun kamseltibcarlantas adalah kepanjangan dari keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Baca juga: Operasi Zebra Digelar Pekan Depan, Ini Pelanggaran yang Diincar


Sasaran pelanggaran Operasi Zebra 2022

Operasi Zebra 2022 akan menindak beberapa pelanggaran lalu lintas di jalan.

Dilansir dari laman resmi @TMCPoldaMetro, berikut beberapa jenis pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Zebra 2022:

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan posen saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  10. Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standart
  11. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
  14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.

Taslim mengimbau agar masyarakat dapat bekerja sama dalam Operasi Zebra 2022 ini.

"Saya berharap kerja sama masyarakat. Mungkin dalam pelaksanaannya boleh jadi sedikit mengganggu kenyamanan masyarakat atau bahkan timbul ekses yang kurang produktif," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa operasi kepolisian pada dasarnya adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan agar hasil giatnya lebih bisa dirasakan, misalnya menurunnya pelanggaran lantas dan angka kecelakaan di jalan.

Baca juga: Operasi Zebra 2022 Digelar Tanpa Tilang Manual

Mekanisme tindak pelanggaran

Seorang pengendara motor yang didapati tak menggunakan helm saat berkendara di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Tangsel, Selasa (16/11/2021).KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Seorang pengendara motor yang didapati tak menggunakan helm saat berkendara di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Tangsel, Selasa (16/11/2021).
Apel gelar pasukan pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2021, di Markas Polda Riau, Senin (15/11/2021).Dok. Polda Riau Apel gelar pasukan pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2021, di Markas Polda Riau, Senin (15/11/2021).

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com