Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggahan Viral Tulisan NPWP di Kartu Pajak Tercetak Terbalik, Ini Penjelasan DJP

Kompas.com - 28/09/2022, 19:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan soal tulisan logo Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tercetak terbalik di kartu pajar viral di media sosial, Twitter.

Mulanya, twit itu diunggah oleh akun ini pada Senin (26/9/2022).

"@kring_pajak min mau nanya kartu npwp saya kok ada tulisan dmdu? Itu apa ya?" tanya pemilik akun.

Aduan itu segera ditanggapi oleh akun resmi Kring Pajak yang menyampaikan bahwa tulisan tersebut posisinya terbalik.

"Tulisan dalam gambar tersebut bukan "dmdu" tetapi "npwp" (posisinya terbalik). Bisa dijelaskan lebih lanjut permasalahan/kendala yang Kakak alami terkait tulisan dalam gambar dimaksud?" tulis akun Kring Pajak.

Sekilas, aduan tersebut terlihat seperti guyonan belaka. Namun, pada Selasa (27/9/2022), warganet lain mengatakan bahwa tulisan NPWP di kartu pajak miliknya juga terbalik.

Bahkan, dirinya juga melampirkan foto yang menunjukkan tulisa NPWP dengan posisi terbalik di bagian kanan bawah kartu pajak.

"Min, maap bgt tp punya aku beneran kebalik," ungkapnya yang juga berkomentar di unggahan Kring Pajak itu.

Hingga Rabu (28/9/2022), twit itu telah dikomentari oleh lebih dari 250 akun, dibagikan kepada 2.268 pengguna, dan disukai oleh lebih dari 3.000 warganet.

Bahkan twit itu juga diunggah oleh beberapa akun base lainnya.

Baca juga: Cara Koneksikan NPWP dan NIK, Begini Langkah-langkahnya

Penjelasan DJP

Berkaitan dengan twit viral itu. Kompas.com menghubungi pihak Direktorat Jenderal PaJak (DJP) pada Rabu (28/9/2022).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmadrin Noor menjelaskan bahwa tulisan NPWP di kartu pajak yang tercetak terbalik itu adalah kesalahan dalam proses cetak.

"Kami sampaikan bahwa telah terjadi kesalahan pemasangan blangko kartu NPWP saat proses pencetakaan sehingga mengakibatkan hasil cetakan terbalik," terangnya kepada Kompas.com.

Menindaklanjuti hal tersebut, Neilmadrin menambahkan bahwa pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah melakukan pencetakan ulang.

Selain itu, Neil juga mengklaim bahwa KPP telah melakukan pengiriman kartu yang baru kepada Wajib Pajak yang mengalami kendala tersebut.

Baca juga: NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, 19 Juta NIK Sudah Terintegrasi

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com