Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Aturan Penerimaan Taruna Disebut karena Akomodasi Anak Pejabat, Ini Penjelasan TNI

Kompas.com - 28/09/2022, 12:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Twit warganet yang merespons soal revisi syarat tinggi badan calon taruna TNI ramai di media sosial pada Selasa (27/9/2022). 

Dalam twit tersebut, warganet menduga bahwa revisi aturan daftar calon taruna dilakukan karena ada anak pejabat yang disebut tidak memenuhi standar sebelumnya.

"Karna anaknya tingginya gak masuk standar, terus dia bikin standar baru dong huhuu so sweett," tulis akun ini.

"Orang pinter baca berita ini: wah rata-rata tinggi badan remaja berkurang. Apakah masalah gizi? Kebanyakan gula? Harus dipikirkan nih karena remaja adalah masa depan sebuah bangsa. Orang pinter-pinter: hmm anak pejabut yang mana nih," ungkap warganet lainnya.

Hingga Rabu (28/9/2022), twit tersebut masing-masing telah dikomentari ratusan warganet, dibagikan dan disukai oleh ribuan akun.

Lantas, benarkah asumsi tersebut?

Baca juga: Syarat Tinggi Badan dan Usia Diturunkan, Ini Syarat Jadi Calon Taruna TNI AD, AL, dan AU

Penjelasan TNI

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Pertama Kisdiyanto menepis tudingan soal revisi syarat tinggi badan calon taruna yang dikaitkan dengan adanya anak pejabat yang tidak memenuhi standar sebelumnya.

"Iya (tidak ada sangkut pautnya dengan anak pejabat)," terangnya saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (28/9/2022).

Kisdiyanto mengungkapkan, masalah perubahan syarat tinggi badan itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada Selasa (27/9/2022).

"Hal itu untuk mengakomodasi kondisi umum remaja di Indonesia yang rata-rata badannya tidak terlalu tinggi," ujar Kisdiyanto.

Baca juga: Penerimaan Polri Taruna Akpol 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com