Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Profesi Advokat: Pengertian, Tugas, serta Hak dan Kewajiban

Kompas.com - 28/09/2022, 16:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Hak dan kewajiban advokat diatur dalam Pasal 14 sampai Pasal 20 UU Advokat, antara lain:

  • Bebas mengeluarkan pendapat dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di pengadilan.
  • Bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara.
  • Tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.
  • Berhak memperoleh informasi, data dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan.
  • Dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
  • Tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
  • Wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari kliennya.
  • Berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.
  • Dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
  • Dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat.

Baca juga: Apa Itu Upaya Hukum Banding?

Syarat menjadi advokat

Pasal 2 ayat (1) UU Advokat mengatur, seorang advokat adalah sarjana berlatar belakang pendidikan hukum yang telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat.

Pengangkatan advokat tersebut, seperti dalam Pasal 2 ayat (2), dilakukan oleh organisasi advokat.

Berikut syarat agar bisa diangkat menjadi advokat, seperti dalam Pasal 3 ayat (1) UU Advokat:

  • Warga Negara Indonesia
  • Bertempat tinggal di Indonesia
  • Tidak berstatus pegawai negeri atau pejabat negara
  • Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun
  • Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
  • Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat
  • Magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus-menerus pada kantor advokat
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  • Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Baca juga: Apa Itu Upaya Hukum Kasasi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com