Hak dan kewajiban advokat diatur dalam Pasal 14 sampai Pasal 20 UU Advokat, antara lain:
- Bebas mengeluarkan pendapat dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di pengadilan.
- Bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara.
- Tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.
- Berhak memperoleh informasi, data dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan.
- Dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
- Tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
- Wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari kliennya.
- Berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.
- Dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
- Dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat.
Baca juga: Apa Itu Upaya Hukum Banding?
Syarat menjadi advokat
Pasal 2 ayat (1) UU Advokat mengatur, seorang advokat adalah sarjana berlatar belakang pendidikan hukum yang telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat.
Pengangkatan advokat tersebut, seperti dalam Pasal 2 ayat (2), dilakukan oleh organisasi advokat.
Berikut syarat agar bisa diangkat menjadi advokat, seperti dalam Pasal 3 ayat (1) UU Advokat:
- Warga Negara Indonesia
- Bertempat tinggal di Indonesia
- Tidak berstatus pegawai negeri atau pejabat negara
- Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun
- Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
- Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat
- Magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus-menerus pada kantor advokat
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Baca juga: Apa Itu Upaya Hukum Kasasi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.