Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya

Kompas.com - 25/09/2022, 18:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dijatuhi vonis hukuman penjara selama 4 tahun oleh Majelis Kakim Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (23/9/2022). 

Ade yang ditangkap April 2022 lalu dinyatakan bersalah dan meyakinkan, melakukan tindakan korupsi bersama-sama terkait kasus suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Terkait vonis tersebut, kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar, langsung mengajukan banding.

"Sudah pasti kami ajukan banding. Sejak awal sudah saya sampaikan bahwa terdakwa dihukum 1 hari pun kami akan tetap lakukan pembelaan upaya hukum karena terdakwa tidak bersalah," kata Dinalara ButarButar dikutip dari Antara.

Baca juga: Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Suap Anggota BPK

Berikut ini perjalanan kasus Ade Yasin hingga ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 4 tahun penjara. 

1. Kronologi penangkapan Ade Yasin

Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin (kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari.  KPK menahan delapan tersangka yakni Bupati Bogor Ade Yasin bersama pejabat dan ASN Pemkab Bogor serta pegawai BPK Jawa Barat pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) malam atas kasus dugaan suap kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat dengan nilai total suap Rp1,024 Miliar untuk pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin (kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari. KPK menahan delapan tersangka yakni Bupati Bogor Ade Yasin bersama pejabat dan ASN Pemkab Bogor serta pegawai BPK Jawa Barat pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) malam atas kasus dugaan suap kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat dengan nilai total suap Rp1,024 Miliar untuk pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ade Yasin ditangkap oleh KPK bersama dengan 11 orang lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (26/4/2022).

Penangkapan dilakukan di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dikutip dari Kompas.com 28 April 2022, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan Ade Yasin adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat.

Firli menyebut, awalnya tim KPK menuju ke salah satu hotel di Bogor, namun penerima uang kemudian pulang ke Bandung, Jawa Barat.

Tim pun kemudian dibagi dua. Salah satunya ke Bandung.

Ade lalu ditangkap di rumahnya di Bogor, dan secara paralel sejumlah tersangka juga ditangkap di kediaman masing-masing.

2. Barang bukti uang Rp 1,024 miliar

Dalam OTT yang dilakukan, KPK mengamankan barang bukti uang Rp 1,024 miliar.

Uang tersebut terdiri dari Rp 570 juta uang tunai dan uang dalam rekening bank sekitar Rp 454 juta.

Baca juga: Selain Penjara 4 Tahun, Ade Yasin Didenda Rp 100 Juta, Hak Politik Dicabut

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com