Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya

Kompas.com - 25/09/2022, 18:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dijatuhi vonis hukuman penjara selama 4 tahun oleh Majelis Kakim Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (23/9/2022). 

Ade yang ditangkap April 2022 lalu dinyatakan bersalah dan meyakinkan, melakukan tindakan korupsi bersama-sama terkait kasus suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Terkait vonis tersebut, kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar, langsung mengajukan banding.

"Sudah pasti kami ajukan banding. Sejak awal sudah saya sampaikan bahwa terdakwa dihukum 1 hari pun kami akan tetap lakukan pembelaan upaya hukum karena terdakwa tidak bersalah," kata Dinalara ButarButar dikutip dari Antara.

Baca juga: Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Suap Anggota BPK

Berikut ini perjalanan kasus Ade Yasin hingga ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 4 tahun penjara. 

1. Kronologi penangkapan Ade Yasin

Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin (kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari.  KPK menahan delapan tersangka yakni Bupati Bogor Ade Yasin bersama pejabat dan ASN Pemkab Bogor serta pegawai BPK Jawa Barat pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) malam atas kasus dugaan suap kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat dengan nilai total suap Rp1,024 Miliar untuk pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin (kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari. KPK menahan delapan tersangka yakni Bupati Bogor Ade Yasin bersama pejabat dan ASN Pemkab Bogor serta pegawai BPK Jawa Barat pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) malam atas kasus dugaan suap kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat dengan nilai total suap Rp1,024 Miliar untuk pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ade Yasin ditangkap oleh KPK bersama dengan 11 orang lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (26/4/2022).

Penangkapan dilakukan di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dikutip dari Kompas.com 28 April 2022, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan Ade Yasin adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat.

Firli menyebut, awalnya tim KPK menuju ke salah satu hotel di Bogor, namun penerima uang kemudian pulang ke Bandung, Jawa Barat.

Tim pun kemudian dibagi dua. Salah satunya ke Bandung.

Ade lalu ditangkap di rumahnya di Bogor, dan secara paralel sejumlah tersangka juga ditangkap di kediaman masing-masing.

2. Barang bukti uang Rp 1,024 miliar

Dalam OTT yang dilakukan, KPK mengamankan barang bukti uang Rp 1,024 miliar.

Uang tersebut terdiri dari Rp 570 juta uang tunai dan uang dalam rekening bank sekitar Rp 454 juta.

Baca juga: Selain Penjara 4 Tahun, Ade Yasin Didenda Rp 100 Juta, Hak Politik Dicabut

 

3. Suap pegawai BPK

Ketua KPK Firli Bahur (kedua kiri) menyaksikan barang bukti saat konferensi pers penetapan dan penahanan sejumlah tersangka salah satunya Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari.  KPK menahan delapan tersangka yakni Bupati Bogor Ade Yasin bersama pejabat dan ASN Pemkab Bogor serta pegawai BPK Jawa Barat pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) malam atas kasus dugaan suap kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat dengan nilai total suap Rp1,024 Miliar untuk pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO Ketua KPK Firli Bahur (kedua kiri) menyaksikan barang bukti saat konferensi pers penetapan dan penahanan sejumlah tersangka salah satunya Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari. KPK menahan delapan tersangka yakni Bupati Bogor Ade Yasin bersama pejabat dan ASN Pemkab Bogor serta pegawai BPK Jawa Barat pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) malam atas kasus dugaan suap kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat dengan nilai total suap Rp1,024 Miliar untuk pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dikutip dari Kompas.com 29 April 2022, Firli menjelaskan bahwa penangkapan adalah tindak lanjut atas dugaan suap yang diberikan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Korupsi (WTP) untuk Tahun Anggaran 2021.

Ade diduga menyuap jajaran pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Uang tersebut diberikan Ade melalui anak buahnya yaitu Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah dan Sekdis Dinas PUPR Bogor Maulana Adam.

Ade menjadi tersangka bersama Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.

Kemudian, empat auditor BPK perwakilan Jabar yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

4. Membantah melakukan suap

Usai ditetapkan tersangka, Ade membantah telah melakukan tindakan penyuapan kepada pegawai BPK. 

Ia mengaku dipaksa bertanggung jawab atas inisiatif anak buahnya yang melakukan suap kepada auditor BPK untuk mendapatkan WTP.

Padahal menurutnya Ia tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk memberikan suap sebagaimana disebutkan.

"Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin, saya harus siap bertanggung jawab," ujar Ade di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022).

"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana," lanjut dia.

Namun, terkait pengakuan Ade itu, KPK menyebutnya sebagai hal yang biasa dilakukan oleh pihak yang tersandung kasus korupsi.

5. Vonis 4 tahun penjara

Ade divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam sidang di PN Bandung pada Jumat (23/9/2022). 

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda Rp 100 juta rupiah," ujar Hakim Ketua Hera Kartiningsih dikutip dari Kompas.com 23 September 2022.

Vonis hakim ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum dari KPK yang menuntut terdakwa hukuman 3 tahun penjara.

Selain itu jika terdakwa tak bisa membayar denda maka akan diganti dengan kurungan enam bulan penjara. Majelis hakim juga mencabut hak politik dari terdakwa Ade Yasin.

6. Sidang ricuh

Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin dalam sidang korupsi suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar.KOMPAS.COM/AGIE PERMADI Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin dalam sidang korupsi suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar.

Sidang vonis Ade Yasin berlangsung ricuh. Dikutip dari Kompas.com 23 September 2022, masa yang merupakan peserta sidang menjadi beringas, tak terima dengan putusan sidang ini.

Mereka kemudian melemparkan botol minum, dan meneriaki hakim dengan umpatan.

Akibatnya majelis hakim PN Bandung meninggalkan persidangan lebih awal.

Melihat hakim dan JPU meninggalkan ruang sidang, peserta sidang semakin murka.

Meski belum sempat menutup sidang, majelis hakim dan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian juga langsung meninggalkan ruang sidang.

Tim Kuasa hukum Ade Yasin juga mempertanyakan sikap hakim yang langsung meninggalkan ruang sidang.

"Percuma ada KPK," teriak peserta sidang.

7. Akan melakukan banding

Kuasa Hukum Ade Yasin Dinalara Butarbutar langsung mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

Sebab, dia menilai putusan majelis hakim terlalu mengada-ngada dan tidak sesuai fakta persidangan.

"Saksi pun menyatakan tidak pernah diperintah oleh Ade Yasin, tapi kita coba lihat hakim seperti patut diduga seperti mengarang-ngarang melebihi karangan dari pada JPU," ujar Dinalara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com