Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya

Ade yang ditangkap April 2022 lalu dinyatakan bersalah dan meyakinkan, melakukan tindakan korupsi bersama-sama terkait kasus suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Terkait vonis tersebut, kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar, langsung mengajukan banding.

"Sudah pasti kami ajukan banding. Sejak awal sudah saya sampaikan bahwa terdakwa dihukum 1 hari pun kami akan tetap lakukan pembelaan upaya hukum karena terdakwa tidak bersalah," kata Dinalara ButarButar dikutip dari Antara.

Berikut ini perjalanan kasus Ade Yasin hingga ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 4 tahun penjara. 

Ade Yasin ditangkap oleh KPK bersama dengan 11 orang lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (26/4/2022).

Penangkapan dilakukan di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dikutip dari Kompas.com 28 April 2022, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan Ade Yasin adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat.

Firli menyebut, awalnya tim KPK menuju ke salah satu hotel di Bogor, namun penerima uang kemudian pulang ke Bandung, Jawa Barat.

Tim pun kemudian dibagi dua. Salah satunya ke Bandung.

Ade lalu ditangkap di rumahnya di Bogor, dan secara paralel sejumlah tersangka juga ditangkap di kediaman masing-masing.

2. Barang bukti uang Rp 1,024 miliar

Dalam OTT yang dilakukan, KPK mengamankan barang bukti uang Rp 1,024 miliar.

Uang tersebut terdiri dari Rp 570 juta uang tunai dan uang dalam rekening bank sekitar Rp 454 juta.

Dikutip dari Kompas.com 29 April 2022, Firli menjelaskan bahwa penangkapan adalah tindak lanjut atas dugaan suap yang diberikan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Korupsi (WTP) untuk Tahun Anggaran 2021.

Ade diduga menyuap jajaran pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Uang tersebut diberikan Ade melalui anak buahnya yaitu Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah dan Sekdis Dinas PUPR Bogor Maulana Adam.

Ade menjadi tersangka bersama Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.

Kemudian, empat auditor BPK perwakilan Jabar yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

4. Membantah melakukan suap

Usai ditetapkan tersangka, Ade membantah telah melakukan tindakan penyuapan kepada pegawai BPK. 

Ia mengaku dipaksa bertanggung jawab atas inisiatif anak buahnya yang melakukan suap kepada auditor BPK untuk mendapatkan WTP.

Padahal menurutnya Ia tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk memberikan suap sebagaimana disebutkan.

"Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin, saya harus siap bertanggung jawab," ujar Ade di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022).

"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana," lanjut dia.

Namun, terkait pengakuan Ade itu, KPK menyebutnya sebagai hal yang biasa dilakukan oleh pihak yang tersandung kasus korupsi.

5. Vonis 4 tahun penjara

Ade divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam sidang di PN Bandung pada Jumat (23/9/2022). 

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda Rp 100 juta rupiah," ujar Hakim Ketua Hera Kartiningsih dikutip dari Kompas.com 23 September 2022.

Vonis hakim ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum dari KPK yang menuntut terdakwa hukuman 3 tahun penjara.

Selain itu jika terdakwa tak bisa membayar denda maka akan diganti dengan kurungan enam bulan penjara. Majelis hakim juga mencabut hak politik dari terdakwa Ade Yasin.

Sidang vonis Ade Yasin berlangsung ricuh. Dikutip dari Kompas.com 23 September 2022, masa yang merupakan peserta sidang menjadi beringas, tak terima dengan putusan sidang ini.

Mereka kemudian melemparkan botol minum, dan meneriaki hakim dengan umpatan.

Akibatnya majelis hakim PN Bandung meninggalkan persidangan lebih awal.

Melihat hakim dan JPU meninggalkan ruang sidang, peserta sidang semakin murka.

Meski belum sempat menutup sidang, majelis hakim dan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian juga langsung meninggalkan ruang sidang.

Tim Kuasa hukum Ade Yasin juga mempertanyakan sikap hakim yang langsung meninggalkan ruang sidang.

"Percuma ada KPK," teriak peserta sidang.

7. Akan melakukan banding

Kuasa Hukum Ade Yasin Dinalara Butarbutar langsung mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

Sebab, dia menilai putusan majelis hakim terlalu mengada-ngada dan tidak sesuai fakta persidangan.

"Saksi pun menyatakan tidak pernah diperintah oleh Ade Yasin, tapi kita coba lihat hakim seperti patut diduga seperti mengarang-ngarang melebihi karangan dari pada JPU," ujar Dinalara.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/25/180000565/bupati-bogor-nonaktif-ade-yasin-divonis-4-tahun-penjara-ini-perjalanan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke