Lowongan PPPK Guru 2022(DOK. laman PPPK Guru 2022)
KOMPAS.com - Petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) guru 2022 telah terbit.
Hal itu diungkap oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anang Ristanto.
"Petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan guru pada instansi daerah tahun 2022 dapat dilihat pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3196," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/9/2022).
jdih.kemdikbud.go.id Tangkapan layar salinan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Di dalamnya mengatur rencana enjadwalan seleksi calon PPPK Guru 2022.
Dalam laman tersebut dijelaskan bahwa Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengumumkan lowongan PPPK untuk JF Guru melalui laman resmi Kemendikbudristek, https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Selain itu, lowongan PPPK Guru juga diumumkan melalui laman resmi instansi daerah.
Laman pengumuman seleksi calon PPPK untuk JF Guru memuat informasi tentang:
Nama jabatan
Jumlah lowongan jabatan
Unit kerja penematan atau instansi yang membutuhkan
Sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik pendidikan
Alamat dan tempat lamaran ditujukan
Jadwal pelaksanaan seleksi
Persyaratanpendaftaran yang harus dipenuhi setiap pelamar
Masa hubungan perjanjian kerja
Tata cara pendaftaran dan seleksi
Laayanan bantuan atau call center atau help desk atau media sosial resmi.
Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
Surat keterangan berkelakuan baik; dan
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Syarat tambahan bagi pelamar penyandang disabilitas
KOMPAS.com/DOK PROKOPIM MATIM Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.