Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Tersangka dan Terdakwa: Syarat, Jenis, dan Masa Penahanan

Kompas.com - 05/09/2022, 07:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, maupun hakim.

Merujuk Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dibolehkan untuk beberapa kepentingan sebagai berikut:

  • Kepentingan penyidikan, penahanan tersangka oleh penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik.
  • Kepentingan penuntutan, penahanan terdakwa oleh penuntut umum.
  • Kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan, penahanan terdakwa oleh hakim.

Kendati demikian, baik penyidik, penuntut umum, ataupun hakim hanya bisa melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang memenuhi syarat penahanan.

Saat syarat penahanan terpenuhi, barulah penegak hukum dapat menempatkan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu.

Baca juga: Apa Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana?

Syarat penahanan

KUHAP mengatur dua macam syarat penahanan, yakni syarat obyektif dan subyektif.

Menurut Moeljatno, sebagaimana dikutip Tolib Effendi dalam Dasar-dasar Hukum Acara Pidana: Perkembangan dan Pembaruannya di Indonesia (2015), obyektif adalah keadaan sebenarnya tanpa pengaruh pendapat pribadi.

Unsur obyektif juga terukur dan dapat dibuktikan.

Syarat obyektif penahanan sendiri terdapat dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, yaitu hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa apabila:

1. Tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

2. Tindak pidana pasal-pasal tertentu, antara lain:

  • Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie, pelanggaran terhadap ordonansi bea dan cukai
  • Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Imigrasi
  • Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.

Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?

Penegak hukum juga bisa melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa berdasarkan syarat subyektif.

Menurut Tolib Effendi, disebut sebagai syarat subyektif karena hanya pihak tertentu saja yang dapat memahami. Syarat ini juga tidak dapat diukur dan tidak dapat dibuktikan.

Syarat subyektif tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yakni ada kekhawatiran apabila tidak ditahan, maka tersangka atau terdakwa akan:

  • Kabur atau melarikan diri
  • Merusak atau menghilangkan barang bukti
  • Mengulangi tindak pidana.

"Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana."

Baca juga: Alat Bukti Pidana

Jenis penahanan

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Solo, Jawa TengahKOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Solo, Jawa Tengah

Pasal 22 KUHAP membagi penahanan ke dalam tiga jenis, yaitu penahanan rumah tahanan negara (rutan), penahanan rumah, dan penahanan kota.

Apabila di tempat tersangka atau terdakwa tidak ada rumah tahanan negara, maka penahanan dapat dilakukan di kantor polisi, kejaksaan negeri, dan lembaga pemasyarakatan.

Penahanan juga dapat dilakukan bersama dengan perawatan di tempat tertentu, seperti di rumah sakit atau tempat rehabilitasi narkoba.

Adapun penahanan rumah, dilaksanakan di rumah tersangka atau terdakwa.

Sementara penahanan kota, dilakukan di kota tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban melapor pada waktu yang ditentukan.

Tersangka atau terdakwa yang menjadi tahanan rumah atau kota, hanya boleh keluar dari rumah atau kota dengan izin penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memberi perintah penahanan.

Baca juga: Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan, Apa Saja?

Masa penahanan

Dikutip dari penjelasan Pasal 20 KUHAP, lama penahanan tersangka atau terdakwa berbeda-beda, tergantung kepentingannya.

Pertama, penahanan oleh penyidik hanya berlaku paling lama 20 hari. Namun apabila pemeriksaan belum selesai, waktu penahanan dapat diperpanjang oleh penuntut umum maksimum 40 hari.

Sehingga, total penahanan oleh penyidik adalah selama 60 hari.

Kedua, penahanan oleh penuntut umum berlaku maksimum 20 hari. Apabila belum selesai, maka dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri maksimum 30 hari.

Sehingga, total penahanan oleh penuntut umum adalah selama 50 hari.

Ketiga, penahanan oleh hakim pengadilan negeri paling lama 30 hari. Masa penahanan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri maksimum selama 60 hari.

Sehingga, total penahanan oleh hakim pengadilan negeri adalah selama 90 hari.

Keempat, penahanan oleh hakim pengadilan tinggi paling lama 30 hari. Masa penahanan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi maksimum selama 60 hari.

Sehingga, total penahanan oleh hakim pengadilan negeri adalah selama 90 hari.

Kelima, penahanan oleh hakim Mahkamah Agung berlaku paling lama 50 hari. Lama penahanan ini dapat diperpanjang oleh ketua Mahkamah Agung maksimum selama 60 hari.

Dengan demikian, total penahanan oleh hakim Mahkamah Agung adalah selama 110 hari.

Apabila dalam waktu perpanjangan ternyata pemeriksaan belum selesai, maka tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Baca juga: Apa Itu Juncto?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com