KOMPAS.com - Grasi adalah suatu bentuk pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (UU Grasi), grasi diajukan oleh terpidana kepada presiden.
Hal ini lantaran grasi merupakan hak prerogatif presiden, yakni hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
Hak prerogatif presiden tercantum dalam Pasal 14 UUD 1945. Adapun grasi, diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut:
Lantas, apa itu grasi? Bagaimana cara mengajukan grasi kepada presiden?
Baca juga: Pemberian Grasi Terpidana Korupsi Dinilai Nodai Rasa Keadilan
Merujuk Pasal 2 ayat (1) UU Grasi, terpidana dapat mengajukan permohonan kepada presiden terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dikutip dari Kompas.com, (25/8/2022), putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht terjadi apabila:
Permohonan grasi ini hanya dapat diajukan satu kali. Namun, tak semua putusan inkracht dapat diajukan grasi.
Dalam Pasal 2 ayat (2) UU Grasi, putusan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah selama dua tahun.
Grasi adalah hak yang dimiliki narapidana. Oleh karena itu, narapidana dapat mengajukan permohonan grasi maupun tidak.
Demikian pula dengan presiden, dapat mengabulkan maupun menolak grasi setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Pemberian grasi sendiri dapat berupa peringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana atau penghapusan pelaksanaan pidana.
Baca juga: Pemberian Grasi oleh Presiden dan Cara Mengajukannya
Baca juga: Contoh Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi di Indonesia
Dilansir dari laman Mahkamah Agung, berikut cara mengajukan permohonan grasi kepada presiden:
Setelah berkas sampai, selanjutnya Mahkamah Agung akan mengirimkan pertimbangan tertulis kepada presiden dalam jangka waktu paling lambat 30 hari dari tanggal salinan permohonan dan berkas perkara diterima.