Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Ditunda, Kapan Kenaikan Tarif Ojol Akan Diterapkan?

Kompas.com - 29/08/2022, 09:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kenaikan tarif ojek online yang rencananya mulai berlaku pada hari ini, Senin (29/8/2022) kembali ditunda.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, penundaan kenaikan tarif ojek online ini telah melewati sejumlah pertimbangan.

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat," ujarnya, dilansir dari Antara (29/8/2022).

Sebelumnya, ketentuan kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Adapun kenaikan tarif ojol ini berada di kisaran 30 persen atau sekitar Rp 2.000 sampai dengan Rp 5.000.

Baca juga: Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini, Jadinya Kapan?

Diterapkan dan sempat ditunda

Mulanya kebijakan kenaikan tarif ojol ini akan diterapkan per 14 Agustus 2022.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditetapkan pada 4 Agustus 2022.

Dalam Kepmen tersebut, Kemenhub menginstruksikan agar penerapan tarif ojek online terbaru dimulai paling lambat 10 hari setelah aturan ditetapkan.

Namun, penyesuaian tarif ojek online itu dibatalkan dan diperpanjang menjadi selambatnya 25 hari sejak Kepmen tersebut ditetapkan.

Saat itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap penyesuaian tarif baru ojek online.

Sebab, moda angkutan ojol ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

"Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," kata Hendro, dikutip dari Kompas.com, Minggu (14/8/2022).

Dengan begitu, penyesuaian tarif ojek online akan diterapkan paling lambat pada 29 Agustus 2022.

Baca juga: Disesuaikan, Ini Rincian Tarif Ojek Online Terbaru 2022


Dibatalkan kedua kalinya

Sehari sebelum penyesuaian tarif ojek online diterapkan, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan bahwa pihaknya kembali menunda kenaikan tarif ojol untuk kedua kalinya.

Menurutnya, alasan keputusan penundaan tarif ojol ini dilakukan karena adanya pertimbangan dari berbagai situasi dan kondisi di masyarakat.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com