KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerima surat pengunduran diri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo dari Polri.
Nantinya, jika pengunduran diri Ferdy Sambo diterima Kapolri, maka jenderal bintang dua yang kini telah menjadi tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu dinilai bisa tetap menerima uang pensiun.
Hal itu diungkapkan pengamat kepolisian Bambang Rukminto seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (25/8/2022).
"Kalau pengunduran diri FS diterima Kapolri, berarti bukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dan Sambo masih berhak menerima pensiun dari negara," katanya.
Baca juga: Menanti Hasil Sidang Etik Ferdy Sambo, Kapan Diumumkan?
Lantas, berapa uang pensiun anggota Polri?
Uang pensiun anggota Polri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gaji yang diterima pensiunan polisi berbeda-beda yang disesuaikan dengan pangkat terakhir dan lamanya masa pengabdian di dinas kepolisian.
Berikut ini rincian gaji pensiunan polisi merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019:
Baca juga: Ajukan Pengunduran Diri dari Polri, Harta Kekayaan Ferdy Sambo Masih Misteri
Untuk lebih detail soal penggolongan pangkat di kepolisian, berikut tingkatan pangkat yang berlaku di Polri:
Baca juga: Isi Surat Ferdy Sambo, Sebut Menyesal dan Minta Maaf
Sebagaimana diketahui, Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022).
Sidang KKEP digelar untuk menentukan status Ferdy Sambo di institusi Polri setelah jenderal bintang dua itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, hasil sidang KKEP akan langsung diumumkan begitu sidang telah selesai.
"Insya Allah, nanti selesai sidang langsung diumumkan," ujar Nurul, kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/8/2022) malam.
Baca juga: Terbaru Kasus Brigadir J: Pengunduran Diri Sambo, Pencopotan 24 Polisi, hingga Penggeledahan 4 Rumah
Ia mengabarkan, sidang KKEP saat ini masih berlangsung.
Hasil sidang KKEP, kata Nurul, akan disampaikan dalam konferensi pers yang disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Humas Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dan pihak dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Adapun dalam sidang KKEP terhadap Ferdy Sambo, Polri menghadirkan sebanyak 15 saksi guna mendalami soal pelanggaran, peran, dan konstruksi hukum dalam kasus penembakan Brigadir J.
Baca juga: Menyoroti Konsorsium 303: Arti, Tanggapan Polri, dan Terseretnya Nama Ferdy Sambo