Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Dugaan Kebocoran Data BIN hingga IndiHome, Apa Solusinya?

Kompas.com - 23/08/2022, 14:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Keamanan data instansi pemerintah mendapat sorotan, seiring munculnya dugaan kebocoran di berbagai platform.

Terbaru, data Badan Intelijen Pemerintah (BIN) juga diduga mengalami kebocoran.

Namun, pihak BIN telah membantah kabar itu dan menegaskan bahwa data yang ada pada instansi mereka dalam kondisi aman.

Sebelumnya, dugaan kebocoran data warga juga terjadi di BPJS Kesehatan, Prakerja, hingga PLN. 

Lantas, mengapa kebocoran data di instansi pemerintah tak kunjung teratasi?

Baca juga: 9 Kasus Dugaan Kebocoran Data, dari IndiHome, BIN hingga PLN

Kesadaran keamanan data masih rendah

Founder Drone Emprit Ismail Fahmi mengatakan, akar persoalan ini terletak pada kesadaran akan pentingnya keamanan data masih sangat rendah.

Menurutnya instansi pemerintah kurang memberikan perhatian yang cukup, sehingga tidak ada infrastruktur dan sumber daya manusia untuk mengamankan data.

"Kalau kita lihat dari IndiHome, anggap aja yang menyebar itu benar, dalam satu baris saja itu kan ada situs yang dikunjungi, ada NIK orang yang mengunjungi atau siapa usernya," kata Fahmi kepada Kompas.com, Senin (22/8/2022).

"Dari situ saja seharusnya dievaluasi dari level teknis. Kalau bener-benar peduli bahwa data yang sangat privat, soal NIK, nama, kok disambungkan dengan data browsing, itu kan sangat telanjang," ujar dia.

Aturan soal perlindungan data

Meski kebocoran data pemerintah kerap terulang, belum ada satu pun tindakan yang dilakukan, seperti sanksi atau denda pada instansi terkait.

Fahmi menuturkan, hal ini disebabkan belum ada aturan khusus yang menangani soal perlindungan data.

"Jadi pemerintah harus segera sahkan RUU Perlindungan Data Peribadi (PDP). Di sini juga harus jelas siapa yang akan menjalankan RUU ini," jelas dia.

Baca juga: BIN Bantah Data Agen Intelijen Bocor

 

Lembaga pengawasan data

Melalui RUU PDP tersebut pemerintah bisa membentuk lembaga independen yang diberi otoritas khusus untuk mengawasi data pemerintah dan swasta.

Selain itu, lembaga itu nantinya juga berhak memberikan denda bagi instansi atau pihak swasta apabila terjadi kebocoran data.

Baca juga: Penjelasan Telkom soal 26 Juta Data Pelanggan Indihome Diduga Bocor

"Makanya di sini siapa yang akan punya otoritas dan independen, pemerintah dan swasta itu bisa diawasi. Jelas ini harus mandat dari DPR, harus ada anggaran," ujarnya.

"Kalau Kominfo, misal ada kebocoran di Kominfo, mereka bisa ndak menindak diri mereka sendiri," lanjutnya.

Belajar dari GDPR di Eropa

Fahmi menjelaskan, pemerintah bisa meniru Eropa yang memiliki General Data Protection Regulation (GDPR).

Baik pemerintah maupun swasta, mereka harus tunduk pada GDPR ini dan bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran data.

"Jadi harus ada aturan yang kemudian ditegakkan dengan tegas. Ketika ada data bocor, itu bisa dikejar," kata dia.

Menurutnya, GDPR juga merinci denda yang harus dibayar apabila terdapat pelanggaran.

Tak tanggung-tanggung, perusahaan besar seperti Google dan WhatsApp pun pernah didenda karena melanggar GDPR ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com