Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Lowongan Pendamping Proses Produk Halal Kemenag 2022, Apa Saja?

Kompas.com - 19/08/2022, 19:04 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Proses pendaftaran lowongan pendamping proses produk halal (PPH) di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) masih dibuka.

Proses pendaftaran dilakukan secara online pada 15-31 Agustus 2022 melalui laman ptsp.halal.go.id.

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menjelaskan, rekrutmen pendamping proses produk halal (PPH) dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2022.

"Para pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," ujarnya, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (14/8/2022).

Baca juga: Lowongan Dosen Tetap UI untuk 157 Formasi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lantas, apa saja syarat lowongan pendamping proses produk halal ini?

Syarat lowongan pendamping PPH Kemenag

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Beragama Islam
  • Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk
  • Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat
  • Memiliki rekening bank yang masih berlaku

Para pelamar nantinya akan mengikuti proses pelatihan di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih.

Bagi pelamar yang lolos dan mendapatkan sertifikat, maka mereka berhak menjadi pendamping PPH.

Menurut Aqil, kuota pendamping PPH yang disediakan adalah 6.179 orang.

Baca juga: Kemenag Buka Lowongan Pendamping Proses Produk Halal, Kuota Lebih dari 6.000 Orang


Kuota rekrutmen pendamping PPH per provinsi

kemenag melalui BPJPH membuka sertifikasi halal gratis untuk 25.000 kuotaTangkapan layar instargram @halal.indonesia Kompas/Alinda kemenag melalui BPJPH membuka sertifikasi halal gratis untuk 25.000 kuota

Menurutnya, proses rekrutmen pendamping PPH dilakukan 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia.

Provinsi-provinsi tersebut adalah Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

"Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester kedua tahun 2022 ini," jelas dia.

Baca juga: Daftar Vaksin Covid-19 yang Sudah Berlabel Halal MUI

Kuota rekrutmen pendamping PPH

Berikut kuota rekrutmen pendamping PPH per provinsi:

  • Bali: 242 orang
  • Banten: 100 orang
  • DI Yogyakarta: 114 orang
  • DKI Jakarta: 318 orang
  • Jawa Barat: 3.600 orang
  • Jawa Tengah: 800 orang
  • Jawa Timur: 300 orang
  • Kalimantan Timur: 11 orang
  • Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
  • Riau: 17 orang
  • Sulawesi Tengah: 400 orang
  • Sumatera Selatan: 205 orang
  • Sumatera Utara: 100 orang

Baca juga: Biaya, Syarat, dan Cara Mendaftarkan Sertifikat Halal

Sebagai persiapan, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare pada laman ini.

Self declare tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 Tahun 2022.

Seperti diketahui, pendampingan PPH merupakan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha (self declare).

Tahun ini, BPJPH memberikan fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) sebesar 25 ribu kuota.

Baca juga: Simak, Ini Alur Proses Sertifikasi Halal dan Dokumen yang Diperlukan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Prosedur Sertifikasi Halal MUI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kronologi Jurnalis Inggris Ditemukan Meninggal di Yunani, Sempat Hilang 4 Hari

Kronologi Jurnalis Inggris Ditemukan Meninggal di Yunani, Sempat Hilang 4 Hari

Tren
Profil Rustam Lutfullin, Wasit Indonesia Vs Filipina

Profil Rustam Lutfullin, Wasit Indonesia Vs Filipina

Tren
Upacara 17 Agustus Digelar di Dua Lokasi, Kok Bisa? Ini Kata Jokowi

Upacara 17 Agustus Digelar di Dua Lokasi, Kok Bisa? Ini Kata Jokowi

Tren
Hasto Diperiksa KPK soal Harun Masiku, Mengaku Kedinginan dan Protes Ponsel Disita

Hasto Diperiksa KPK soal Harun Masiku, Mengaku Kedinginan dan Protes Ponsel Disita

Tren
Polisi Tetapkan Tersangka Keempat Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil di Pati, Ini Perannya dalam Pengeroyokan

Polisi Tetapkan Tersangka Keempat Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil di Pati, Ini Perannya dalam Pengeroyokan

Tren
Karier Grace Natalie Melejit Usai Pilpres 2024, Terima 2 Jabatan Kurang dari Sebulan

Karier Grace Natalie Melejit Usai Pilpres 2024, Terima 2 Jabatan Kurang dari Sebulan

Tren
Berbeda dengan Manusia, Begini Cara Anjing Melihat Warna dan Dunia

Berbeda dengan Manusia, Begini Cara Anjing Melihat Warna dan Dunia

Tren
Detik-detik Mobil Seret Pompa Pertalite di SPBU Cilegon hingga Berakibat Kebakaran

Detik-detik Mobil Seret Pompa Pertalite di SPBU Cilegon hingga Berakibat Kebakaran

Tren
Jokowi Ungkap Alasan Upacara 17 Agustus Digelar di IKN dan Jakarta

Jokowi Ungkap Alasan Upacara 17 Agustus Digelar di IKN dan Jakarta

Tren
Kronologi Penyitaan Ponsel Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Saat Diperiksa Penyidik KPK

Kronologi Penyitaan Ponsel Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Saat Diperiksa Penyidik KPK

Tren
5 Tanda Hormon Tidak Seimbang, Salah Satunya Sering Lupa

5 Tanda Hormon Tidak Seimbang, Salah Satunya Sering Lupa

Tren
Apa Itu Nyamuk Wolbachia? Berikut Fungsi dan Caranya Mencegah DBD

Apa Itu Nyamuk Wolbachia? Berikut Fungsi dan Caranya Mencegah DBD

Tren
Tarif Rp 1 Transjakarta untuk Sambut HUT Ke-497 Jakarta, Berlaku Kapan?

Tarif Rp 1 Transjakarta untuk Sambut HUT Ke-497 Jakarta, Berlaku Kapan?

Tren
Kursi Komisaris Perusahaan BUMN untuk TKN Prabowo-Gibran...

Kursi Komisaris Perusahaan BUMN untuk TKN Prabowo-Gibran...

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Filipina Malam Ini Pukul Berapa? Ini Jadwalnya

Pertandingan Indonesia Vs Filipina Malam Ini Pukul Berapa? Ini Jadwalnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com