KOMPAS.com - Sertifikat halal adalah jaminan untuk memberikan kepastian atas kehalalan sebuah produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia.
Kewajiban untuk melakukan sertifikasi halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Dalam aturan itu dijelaskan, produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi:
Lalu, berapa biaya, syarat dan cara mendapatkan sertifikat halal?
Baca juga: Syarat dan Prosedur Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK
Dilansir dari Kompas.com, (28/6/2021), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur biaya sertifikasi produk halal di Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) sekitar Rp 300.000 sampai Rp 5 juta.
Biaya tersebut di antaranya adalah untuk sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, serta registrasi sertifikat halal luar negeri.
Namun demikian, biaya sertifikasi halal tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal.
Untuk pelaku usaha besar atau pelaku usaha luar negeri, biaya sertifikasi halal bisa dikenakan 150 persen lebih tinggi dari tarif batas layanan.
Sementara untuk pelaku usaha mikro dan kecil, atau UMK, tarif layanan pernyataan halal, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk dikenai tarif Rp 0 atau digratiskan.
Baca juga: Daftar Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.