Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/10/2021, 18:02 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mulai memberlakukan kewajiban sertifikat halal tahap kedua bagi beberapa jenis produk yang berlaku mulai Minggu (17/10/2021).

Bersamaan ulang tahun ke-4 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, dimulai tahap kedua kewajiban sertifikat halal untuk produk obat, kosmetik, dan barang gunaan.

Sebelumnya, tahap pertama sudah diberlakukan sejak 17 Oktober 2019, untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan.

Pada tahun ini, kewajiban sertifikat halal memasuki tahap kedua.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Agama RI (@kemenag_ri)

Dasar hukum

Penetapan kewajiban sertifikat halal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

Undang-undang ini mengatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Kebijakan ini melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertugas memeriksa dan mengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan fatwa kehalalan produk.

Untuk tahap kedua, kewajiban halal berlaku bagi produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan.

Turunan dari produk hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pada tahap pertama yang berlangsung sejak 2019, BPJPH telah mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha.

"Capaian ini perlu diapresiasi. Namun, BPJPH Kemenag juga perlu terus bertransformasi, mengingat sasaran jumlah pelaku usaha lebih dari 65,5 juta dan kewajiban bersertifikat halal terus berlanjut," tutur Menag Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan pers yang diterima Kompas.com, Minggu (17/10/2021).

Sertifikat halal adalah jaminan untuk memberikan kepastian atas kehalalan sebuah produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia.

Daftar jenis produk wajib bersertifikat halal

Kemenag merencanakan target kewajiban sertifikat halal tahap kedua ini akan selesai paling cepat 5 tahun ke depan, serta paling lama tahun 2034.

"Tahap kedua ini dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," ujar Yaqut.

Berdasarkan Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021, berikut daftar jenis produk wajib bersertifikat halal tahap kedua:

  • Obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (sampai 17 Oktober 2026
  • Obat bebas dan obat bebas terbatas sampai batas waktu 17 Oktober 2029
  • Obat keras dikecualikan psikotropikasampai batas waktu 17 Oktober 2034
  • Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik sampai batas waktu 17 Oktober 2026
  • Barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris sampai batas waktu 17 Oktober 2026
  • Barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor sampai batas waktu 17 Oktober 2026
  • Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sampai batas waktu 17 Oktober 2026
  • Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai batas waktu 17 Oktober 2029
  • Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sampai batas waktu tanggal 17 Oktober 2034

Adapun produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jangan Langsung Dibuang, Ini 6 Manfaat dari Ampas Teh, Apa Saja?

Jangan Langsung Dibuang, Ini 6 Manfaat dari Ampas Teh, Apa Saja?

Tren
10 Manfaat Susu Kedelai untuk Kesehatan, Apa Saja?

10 Manfaat Susu Kedelai untuk Kesehatan, Apa Saja?

Tren
[POPULER TREN] Fakta Kecelakaan di Exit Tol Bawen | Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas

[POPULER TREN] Fakta Kecelakaan di Exit Tol Bawen | Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas

Tren
20 Kutipan Inspiratif Malala Yousafzai, Tokoh Penerima Nobel Perdamaian Termuda

20 Kutipan Inspiratif Malala Yousafzai, Tokoh Penerima Nobel Perdamaian Termuda

Tren
Studi Baru: Berangkat Tidur antara Pukul 10 sampai 11 Malam Bisa Menyehatkan Jantung

Studi Baru: Berangkat Tidur antara Pukul 10 sampai 11 Malam Bisa Menyehatkan Jantung

Tren
Apa Penyebab Rem Blong dan Bagaimana Cara Mengatasinya? Ini Penjelasan Ahli

Apa Penyebab Rem Blong dan Bagaimana Cara Mengatasinya? Ini Penjelasan Ahli

Tren
Beli iPhone 15 Pro Max di Singapura, Simak Cara Hitung Pajaknya

Beli iPhone 15 Pro Max di Singapura, Simak Cara Hitung Pajaknya

Tren
Solusi bila Data Diri Pelamar Tak Sesuai untuk Mendaftar CPNS dan PPPK 2023

Solusi bila Data Diri Pelamar Tak Sesuai untuk Mendaftar CPNS dan PPPK 2023

Tren
Beredar Video Anak-anak Bermain di Area Rel Saat KA Lewat, KAI: Bahayakan Keselamatan

Beredar Video Anak-anak Bermain di Area Rel Saat KA Lewat, KAI: Bahayakan Keselamatan

Tren
Lesti Kejora dan Sederet Artis Penerima Gelar Duta

Lesti Kejora dan Sederet Artis Penerima Gelar Duta

Tren
Aligator Bawa Potongan Tubuh Manusia Saat Berkeliaran Dekat Perumahan di Florida

Aligator Bawa Potongan Tubuh Manusia Saat Berkeliaran Dekat Perumahan di Florida

Tren
Daftar Lengkap Kebutuhan Formasi PPPK Kemenag dalam Seleksi CASN 2023

Daftar Lengkap Kebutuhan Formasi PPPK Kemenag dalam Seleksi CASN 2023

Tren
Benarkah Tarif Bus Transjakarta Akan Alami Perubahan Berdasarkan Domisili Penumpang?

Benarkah Tarif Bus Transjakarta Akan Alami Perubahan Berdasarkan Domisili Penumpang?

Tren
Kisah Penyelamatan Anak Gajah yang Terperosok Lubang, Sang Induk Bertaruh Nyawa Menemani

Kisah Penyelamatan Anak Gajah yang Terperosok Lubang, Sang Induk Bertaruh Nyawa Menemani

Tren
Kebutuhan CPNS 2023 untuk Formasi Dosen Jurusan Kesehatan, Simak Persyaratannya

Kebutuhan CPNS 2023 untuk Formasi Dosen Jurusan Kesehatan, Simak Persyaratannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com