KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan uang baru berupa 7 pecahan Rupiah kertas tahun emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Pecahan Rupiah tersebut terdiri dari Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Dikutip dari Kompas.com (18/8/2022), ketujuh pecahan resmi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak 17 Agustus 2022.
Artinya, uang baru 2022 ini resmi beredar dan menjadi alat pembayaran yang sah sejak peringatan HUT ke-77 RI lalu.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan uang baru 2022?
Baca juga: Cara Tukar Uang Baru 2022
Terhitung Kamis (18/8/2022), masyarakat yang ingin mendapatkan uang kertas baru 2022 bisa memesan dan menukar melalui kas keliling.
Adapun jadwal penukaran uang Rupiah baru, mulai hari ini, Jumat (19/8/2022).
Namun, penukaran wajib didahului dengan registrasi melalui laman https://pintar.bi.go.id/. Berikut cara memesan uang baru 2022:
Selanjutnya, akan muncul jumlah paket uang yang dapat ditukarkan masyarakat, dengan minimal penukaran Rp 200.000 dan maksimal Rp 1.000.000.
Baca juga: Cara Pesan Uang Baru 2022, dari Rp 1.000 sampai Rp 100.000
Berikut rinciannya:
Paket 1 (Rp 200.000)
Paket 2 (Rp 400.000)
Paket 3 (Rp 600.000)
Paket 4 (Rp 800.000)
Paket 5 (Rp 1.000.000)