Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kapan Uang Baru 2022 Beredar? Ini Cara Mendapatkannya

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan uang baru berupa 7 pecahan Rupiah kertas tahun emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Pecahan Rupiah tersebut terdiri dari Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Dikutip dari Kompas.com (18/8/2022), ketujuh pecahan resmi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak 17 Agustus 2022.

Artinya, uang baru 2022 ini resmi beredar dan menjadi alat pembayaran yang sah sejak peringatan HUT ke-77 RI lalu.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan uang baru 2022?

Cara mendapatkan uang baru 2022

Terhitung Kamis (18/8/2022), masyarakat yang ingin mendapatkan uang kertas baru 2022 bisa memesan dan menukar melalui kas keliling.

Adapun jadwal penukaran uang Rupiah baru, mulai hari ini, Jumat (19/8/2022).

Namun, penukaran wajib didahului dengan registrasi melalui laman https://pintar.bi.go.id/. Berikut cara memesan uang baru 2022:

  • Buka laman https://pintar.bi.go.id 
  • Pilih "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
  • Pilih provinsi sesuai tempat tinggal
  • Klik "Lihat Lokasi"
  • Pilih salah satu lokasi kas keliling yang tersedia
  • Lengkapi data diri
  • Pilih "Uang Rupiah TE 2022"

Selanjutnya, akan muncul jumlah paket uang yang dapat ditukarkan masyarakat, dengan minimal penukaran Rp 200.000 dan maksimal Rp 1.000.000.

Berikut rinciannya:

Paket 1 (Rp 200.000)

  • 1 lembar Rp 100.000
  • 1 lembar Rp 50.000
  • 1 lembar Rp 20.000
  • 1 lembar Rp 10.000
  • 2 lembar Rp 5.000
  • 4 lembar Rp 2.000
  • 2 lembar Rp 1.000

Paket 2 (Rp 400.000)

  • 2 lembar Rp 100.000
  • 2 lembar Rp 50.000
  • 2 lembar Rp 20.000
  • 2 lembar Rp 10.000
  • 4 lembar Rp 5.000
  • 8 lembar Rp 2.000
  • 4 lembar Rp 1.000

Paket 3 (Rp 600.000)

  • 3 lembar Rp 100.000
  • 3 lembar Rp 50.000
  • 3 lembar Rp 20.000
  • 3 lembar Rp 10.000
  • 6 lembar Rp 5.000
  • 12 lembar Rp 2.000
  • 6 lembar Rp 1.000

Paket 4 (Rp 800.000)

  • 4 lembar Rp 100.000
  • 4 lembar Rp 50.000
  • 4 lembar Rp 20.000
  • 4 lembar Rp 10.000
  • 8 lembar Rp 5.000
  • 16 lembar Rp 2.000
  • 8 lembar Rp 1.000

Paket 5 (Rp 1.000.000)

  • 5 lembar Rp 100.000
  • 5 lembar Rp 50.000
  • 5 lembar Rp 20.000
  • 5 lembar Rp 10.000
  • 10 lembar Rp 5.000
  • 20 lembar Rp 2.000
  • 10 lembar Rp 1.000

Setelah memilih paket, klik "I'm not a robot" dan pilih "Pesan".

"Seluruh uang rupiah kertas atau pun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya, dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," tegasnya, dilansir dari Kompas.com (18/8/2022).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Sementara itu, peluncuran Uang TE 2022 ini bertepatan dengan momentum HUT ke-77 RI sebagai wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Hal tersebut selaras dengan tema HUT ke-77 RI, yakni "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat".

(Sumber: Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Rizal Setyo Nugroho; Sari Hardiyanto)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/19/140000965/kapan-uang-baru-2022-beredar-ini-cara-mendapatkannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke