Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Naik Pesawat dan Kereta: Usia 18 Tahun ke Atas yang Belum Booster Wajib PCR

Kompas.com - 13/08/2022, 18:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru terkait syarat perjalanan dalam negeri.

Di mana dalam peraturan tersebut, kini bagi pelaku perjalanan yang akan menggunakan pesawat dan kereta api yang belum booster maka diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan negatif tes PCR.

Informasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Edaran tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.

“PPDN (usia 18 tahun ke atas) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR,” ujar Suharyanto dalam keterangan tersebut sebagaimana dikutip dari laman Covid19.

Adapun hasil tes PCR untuk syarat perjalanan tersebut berlaku dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Unggahan Viral, Penumpang KA Keluhkan Kursi yang Sempit dan Menyiksa Kaki, Ini Tanggapan KAI

Dikonfirmasi ulang, Suharyanto membenarkan bahwa sesuai dengan edaran ini maka mereka yang belum mendapatkan vaksin ketiga tak bisa lagi menggunakan tes antigen untuk syarat perjalanan sebagaimana sebelumnya.

"Iya, betul (yang baru mendapat vaksin kesatu dan kedua tak boleh lagi memakai tes antigen)," kata Suharyanto ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).

Menurutnya hal ini bertujuan supaya capaian vaksinasi dosis ketiga semakin besar.

"Tujuannya agar capaian vaksinasi dan keinginan masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi dosis ketiga/booster semakin meningkat," jelasnya.

Baca juga: Aturan Terbaru Kegiatan Masyarakat untuk Daerah PPKM Level 1

Aturan lengkap

Sesuai dengan edaran ini maka PPDN usia 18 tahun ke atas yang akan menggunakan moda transportasi udara, laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota di seluruh Indonesia berlaku ketentuan baru ini mulai tanggal 11 Agustus 2022.

Sesuai ketentuan tersebut, bagi yang baru mendapat vaksin dosis pertama dan kedua maka wajib menunjukkan hasil tes PCR, namun bagi yang telah mendapatkan booster (vaksin ketiga) tak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun tes antigen.

Selain itu, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkannya tak bisa menerima vaksinasi, dikecualikan dari syarat vaksinasi.

Akan tetapi, mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum berangkat.

Mereka juga wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Ramai Penumpang Belum Booster Terobos Boarding, Ingat Lagi Syarat Naik KA Jarak Jauh

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto menghadirkan Promo Hari Kemerdekaan dengan harga tiket mulai Rp 17 ribu.KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto menghadirkan Promo Hari Kemerdekaan dengan harga tiket mulai Rp 17 ribu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

Tren
5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com