Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan LPSK soal Asesmen Psikologi Istri Ferdy Sambo

Kompas.com - 11/08/2022, 17:04 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan asesmen psikologi terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati telah usai dilakukan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menegaskan, tidak akan dilakukan asesmen ulang pada Putri karena diperkirakan keterangannya tidak ada perubahan.

Selain itu, istri Irjen Ferdy Sambo tersebut lebih membutuhkan pengobatan dalam bentuk terapi.

"Menurut pandangan dari psikolog kami, kalaupun dilakukan (asesmen) lagi, tidak akan banyak yang berubah. Yang dibutuhkan ibu P ini terapi berobat," kata Edwin dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Oleh karenanya, asesmen dianggap selesai dan tidak dapat dilanjutkan dan pemberhentian asesmen akan diputuskan pada pekan depan.

"Mungkin Senin (pekan) depan sudah ada keputusannya," ujar Edwin.

Baca juga: Rekam Jejak Irjen Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hanya kata "malu"

Diketahui, Putri telah melakukan asesmen psikologi dari LPSK di kediamannya di Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dalam waktu tiga jam pemeriksaan, LPSK belum mendapatkan keterangan yang signifikan karena Putri masih dalam kondisi terguncang.

Edwin mengatakan bahwa Putri malu saat mejalani proses asesmen psikologi dari LPSK.

Baca juga: Kronologi Sementara Kasus Brigadir J Versi Komnas HAM

Tim kuasa hukum istri Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri nonaktif Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dan tim psikolog mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Tim kuasa hukum istri Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri nonaktif Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dan tim psikolog mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).

Sehingga hanya kata "malu" yang banyak dilontarkan Putri saat proses asesmen dilaksanakan.

"Memang yang terucap hanya itu, 'Malu mbak, malu'. Malunya kenapa kami enggak tahu," ucap Edwin dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Selain malu, Putri juga disebut menangis dan lebih banyak diam saat dimintai keterangan oleh LPSK.

“Lebih banyak diam, masih beberapa kali menangis. Sedikit informasi yang kami peroleh baik wawancara maupun intruksi tertulis, seharusnya pemohonan melakukan, itu juga tidak dikerjakan,” kata Edwin.

Baca juga: Kata KPK soal Tidak Adanya Laporan Harta Kekayaan Ferdy Sambo di LHKPN


Tidak memerlukan perlindungan LPSK

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan bahwa Putri tidak membutuhkan perlindungan dari LPSK.

"Kami sampai pada kesimpulan Bu Putri ini mungkin sebenarnya tidak memerlukan perlindungan pada LPSK. Jadi kami juga tidak tahu apa motif Bu Putri mengajukan permohonan (perlindungan) kepada LPSK karena tidak ada tindak lanjut yang bisa kami lakukan kepada yang bersangkutan," kata Hasto dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/8/2022).

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com