KOMPAS.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka pertama dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J membuat sejumlah pengakuan.
Keterangan polisi, Bharada diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Akibat baku tembak yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 itu, Brigadir J pun tewas setelah terkena lima peluru dari Bharada E.
Adapun Brigadir J menembakkan tujuh peluru yang tak satupun mengenai tubuh Bharada E.
Meski demikian, pengakuan Bharada E yang disampaikan belakangan tak sejalan dengan keterangan awal polisi.
Berikut sederet pengakuan Bharada E:
Baca juga: LPSK Bersedia Memberikan Perlindungan pada Bharada E, Apa Saja Tugas LPSK?
Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengungkapkan, tidak ada baku tembak dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
Keterangan Boerhanuddin ini merujuk pada pengakuan Bharada E.
"Tidak ada memang. Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (8/8/2022).
Boerhanuddin mengatakan, tembakan yang diletuskan dari pistol Brigadir J hanya untuk membuat seolah terjadi peristiwa baku tembak.
Tembakan dari senjata Brigadir J tersebut diarahkan ke dinding di sekitar tempat kejadian erkara (TKP) penembakan.
"Menembak itu dinding arah-arah itunya," lanjut Boerhanuddin.
Baca juga: Siapa Brigadir RR? Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J
Pengakuan Bharada E, atasan langsung dirinya berada di lokasi kejadian saat Brigadir J meninggal ditembak.
"Ada di lokasi memang," tutur Boerhanuddin, dilansir Kompas.com (8/8/2022).
Namun, Boerhanuddin enggan menyebutkan sosok atasan langsung Bharada E yang dimaksud.