Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bharada E Akan Dilindungi jika Jadi Justice Collaborator, Apa Itu?

Kompas.com - 07/08/2022, 10:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa mendapat perlindungan jika bersedia menjadi justice collaborator

Bharada E bisa jadi Justice collaborator terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, pada Jumat, 8 Juli 2022.

Seperti diberitakan Kompas.com (5/8/2022), status tersangka yang melekat pada Bharada E tak bisa membuat LPSK melindunginya.

Baca juga: Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob, Diduga Berperan Ambil CCTV

Lantas, apa itu justice collaborator?

Apa itu justice collaborator?

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama untuk memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Dikutip dari Kompas.com, tujuan justice collaborator untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Biasanya, upaya ini digunakan dalam tindak pidana tertentu, seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir lain.

Dilansir dari laman Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ide lahirnya justice collaborator bermula dari semangat memecahkan kasus besar yang melibatkan banyak orang.

Sebab para pelaku tindak pidana terorganisir akan membentuk kerja sama dengan aparat penegak hukum serta membentuk jaringan komplotan yang solid.

Berada dalam lingkaran tersebut menimbulkan paranoid solidarity, yakni perasaan takut akan dikucilkan, dibenci, atau dijerumuskan dalam kelompok.

Sehingga, mau tidak mau para pelaku tindak pidana akan saling melindungi satu sama lain.

Baca juga: LPSK: Bharada E Bisa Dilindungi jika Bersedia Jadi Justice Collaborator

Halaman:

Terkini Lainnya

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com