Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima KIP Kuliah Bisa Dicabut atau Diganti, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 01/08/2022, 12:31 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Status penerima bantuan KIP Kuliah dapat dibatalkan atau dicabut diakibatkan beberapa hal.

Salah satunya dengan meningkatnya kondisi ekonomi keluarga penerima KIP Kuliah dan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang di bawah standar minimum perguruan tinggi.

Sub Koordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendibud Ristek Muni Ika mengatakan terkait mahasiswa penerima KIP Kuliah pemerintah akan terus melakukan evaluasi.

“Karena itu, setiap semesternya, perguruan Tinggi dan LLDIKTI harus terus melakukan evaluasi terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah mengenai kemampuan ekonomi keluarganya, selain kemampuan akademik dan kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi, “kata Muni, dikutip dari Kemendikbud, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Cara dan Syarat Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri Masuk PTN dan PTS 2022

Indikator ekonomi dan IPK

Pemerintah akan melakukan evaluasi ekonomi keluarga berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga mahasiswa sebagai persyaratan penerima KIP Kuliah.

Indikator ekonomi tersebut berasal dari keluarga miskin dan rentan yang dibuktikan dengan:

  • Keikutsertaan dalam Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemegang Kartu Keluarta Sejahtera (KKS)
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Keluarga dengan pendapatan di bawah Rp 4.000.000 per bulan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Selain itu, apabila terdapat mahasiswa penerima KIP Kuliah yang memiliki nilai IPK di bawah standar minimun, maka perguruan tinggi wajib melakukan pembinaan.

Muni menyebutkan jika pembinaan yang diberikan perguruan tinggi tersebut maksimal dilakukan dalam 2 semester.

“Setelah dilakukan pembinaan tidak ada perbaikan, bisa dipertimbangkan untuk dihentikan bantuannya dan diganti oleh mahasiswa lainnya,“ ujar Muni.

Baca juga: Daftar KIP Kuliah

Penyebab KIP Kuliah dicabut

Selain kondisi ekonomi ekonomi keluarga yang meningkat dan perolehan nilai IPK, bantuan KIP Kuliah dapat dicabut karena faktor lain.

Berikut penyebabnya:

  1. Penerima KIP Kuliah meninggal dunia
  2. Putus kuliah
  3. Pindah ke perguruan tinggi lain
  4. Cuti akademik selain karena alasan sakit melebihi 2 semester
  5. Menolak menerima KIP Kuliah
  6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  7. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga: Jalur Mandiri PTN yang Buka Pendaftaran dengan KIP Kuliah

Penerima KIP Kuliah diganti

Faktor-faktor di atas dapat membuat penerima KIP Kuliah dicabut setelah dilakukan evaluasi dan diperkuat dengan verifikasi.

SetElah ada proses pencabutan penerima KIP Kuliah, maka perguruan tinggi dapat mengusulkan mahasiswa pengganti untuk menerima KIP Kuliah.

Terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh perguruan tinggi dalam proses pergantian mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Berikut ketentuannya:

1. Jumlah mahasiswa

Jumlah mahasiswa yang diusulkan sebagai penerima KIP Kuliah pengganti tidak melebihi dari jumlah mahasiswa yang diusulkan untuk dibatalkan.

2. Memiliki beberapa kriteria

Berikut ini adalah kriteria bagi calon penerima KIP Kuliah pengganti yang diusulkan perguruan tinggi:

  1. Merupakan mahasiswa aktif
  2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan sasaran prioritas program KIP Kuliah
  3. Memprioritaskan mahasiswa yang memiliki prestasi akademik baik dari keluarga miskin atau rentan miskin
  4. Berada pada semester sama dengan penerima Program KIP Kuliah yang diusulkan untuk dibatalkan
  5. Mahasiswa pengganti tidak melebihi semester V untuk program S1/D4 atau semester III untuk program D3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com