Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, hasil otopsi ulang Brigadir J boleh dibuka ke publik.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah bahwa hasil otopsi hanya bisa dibuka jika ada perintah dari hakim pada saat persidangan.
"Yang benar itu hasil otopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud kepada awak media, dikutip dari Kompas.com (29/7/2022).
Mahfud menjelaskan, hasil otopsi Brigadir J boleh disiarkan kepada publik. Apalagi, kasus ini tengah menjadi perhatian umum.
"Oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh," tegas Mahfud.
Dikutip dari Kompas.com (30/7/2022), aksi lipat kertas oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat konferensi pers (konpers) pada Rabu (27/7/2022), menjadi sorotan.
Pada konferensi pers tersebut, komisioner Komnas HAM Choirul Anam membentangkan kertas ke arah jurnalis. Namun, ia tiba-tiba melipat sebagian kertasnya.
Menurut Anam, isi kertas yang dilipat adalah nomor pribadi beberapa pihak, termasuk keluarga Brigadir J.
"Agar nomor-nomor telepon itu, khususnya yang di sana ada nomor telepon keluarga tidak terpublikasi," ujar Anam dalam keterangan video pada Sabtu (30/7/2022).
Baca juga: 3 Perwira Polisi yang Dinonaktifkan Terkait Kematian Brigadir J
Hal tersebut dilakukannya sebagai upaya perlindungan terhadap keluarga Brigadir J selama proses penanganan perkara.
Alasan lain, imbuh Anam, data siber dan digital forensik dalam kertas tersebut masih dipakai untuk pendalaman penyelidikan oleh Komnas HAM.
"Tapi memang barang (data) tersebut tidak kita buka secara keseluruhan karena untuk kepentingan tahapan-tahapan pendalaman kami," tandas Anam.
Baca juga: Perkembangan Kasus dan Proses Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J