Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Brigadir J: Kata Perpisahan pada Kekasih, Hasil Otopsi, dan Kasusnya Ditarik ke Bareskrim Polri

Kompas.com - 31/07/2022, 20:29 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengusutan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022, masih terus berjalan.

Dari keterangan pihak kepolisian, kematian Brigadir J lantaran insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Namun, pihak keluarga tak lantas percaya karena adanya luka di tubuh Brigadir J yang disebut seperti bekas penganiayaan.

Pada Rabu (27/7/2022), jenazah Brigadir J diotopsi ulang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Jambi, oleh tim kedokteran forensik yang sudah disepakati Polri dan keluarga.

Baca juga: Dugaan-dugaan di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi

Diberitakan Kompas.com (27/7/2022), ketua tim dokter forensik, Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan, hasil otopsi jenazah Brigadir J baru akan keluar 4-8 pekan ke depan.

Pasalnya, pihaknya membutuhkan waktu karena ada bagian luka yang memerlukan pemeriksaan mikroskopis.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan apakah luka setelah atau setelah kematian, serta mengetahui jenis kekerasan dan efek yang ditimbulkan akibat kekerasan.

"Kita temukan banyak luka. Namun, belum bisa disampaikan luka itu terjadi setelah atau sebelum kematian. Bahkan penyebab luka juga belum bisa diketahui," kata Firmansyah, usai otopsi, di RSUD Sungai Bahar, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Kejanggalan-kejanggalan Kasus Polisi Tembak Polisi

Berikut perkembangan terkini kasus kematian Brigadir J:

1. Kata perpisahan kepada kekasih

Lokasi otopsi di RS Sungai Bahar dipasang garis polisi, agar warga yang antusias melihat tidak mengganggu tim dokter forensik yang sedang bekerja, Rabu (27/7/2022).KOMPAS.com/SUWANDI Lokasi otopsi di RS Sungai Bahar dipasang garis polisi, agar warga yang antusias melihat tidak mengganggu tim dokter forensik yang sedang bekerja, Rabu (27/7/2022).

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, Brigadir J sempat menyampaikan kata-kata perpisahan kepada kekasihnya, Vera Simanjuntak.

Dilansir dari Kompas.com (30/7/2022), ia mengatakan bahwa Brigadir J mengaku tak tenang setelah mendapatkan ancaman pembunuhan.

"Iya benar, almarhum bercerita kepada pacarnya terkait itu (ancaman pembunuhan)," ujarnya, Jumat (29/7/2022).

Menurut Kamaruddin, Brigadir J yang tak tenang pun sempat mengucapkan kata perpisahan dan memohon ampun.

"Membuat kata-kata perpisahan dengan pacarnya memohon ampun atas dosa dan perbuatannya kepada pacarnya ini dan meminta mencari pria lain sebagai penggantinya," kata Kamaruddin.

Baca juga: Teka-teki Dugaan Kasus Polisi Tembak Polisi

2. Hasil otopsi Brigadir J boleh disiarkan

Peti jenazah Brigadir J berhasil diangkat. Keluarga dibantu PBB membersihkan peti jenazah Brigadir J dari tanah merah untuk dibawa ke RSUD Sungai Bahar untuk diotopsi oleh tim dokter forensik. Sebelumnya, pihak keluarga sempat membuka sedikit peti jenazah kemudian ditutup kembali.KOMPAS.com/SUWANDI Peti jenazah Brigadir J berhasil diangkat. Keluarga dibantu PBB membersihkan peti jenazah Brigadir J dari tanah merah untuk dibawa ke RSUD Sungai Bahar untuk diotopsi oleh tim dokter forensik. Sebelumnya, pihak keluarga sempat membuka sedikit peti jenazah kemudian ditutup kembali.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, hasil otopsi ulang Brigadir J boleh dibuka ke publik.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah bahwa hasil otopsi hanya bisa dibuka jika ada perintah dari hakim pada saat persidangan.

"Yang benar itu hasil otopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud kepada awak media, dikutip dari Kompas.com (29/7/2022).

Mahfud menjelaskan, hasil otopsi Brigadir J boleh disiarkan kepada publik. Apalagi, kasus ini tengah menjadi perhatian umum.

"Oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh," tegas Mahfud.

Baca juga: Update Kasus Dugaan Polisi Tembak Polisi, dari Temuan Rekaman CCTV hingga Penonaktifan 3 Pejabat Polri

3. Komnas HAM lipat kertas saat konpers

Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers usai memeriksa sejumlah perangkat dan data digital terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J,ajudan Kadivpropam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, Rabu (27/7/2022).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers usai memeriksa sejumlah perangkat dan data digital terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J,ajudan Kadivpropam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, Rabu (27/7/2022).

Dikutip dari Kompas.com (30/7/2022), aksi lipat kertas oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat konferensi pers (konpers) pada Rabu (27/7/2022), menjadi sorotan.

Pada konferensi pers tersebut, komisioner Komnas HAM Choirul Anam membentangkan kertas ke arah jurnalis. Namun, ia tiba-tiba melipat sebagian kertasnya.

Menurut Anam, isi kertas yang dilipat adalah nomor pribadi beberapa pihak, termasuk keluarga Brigadir J.

"Agar nomor-nomor telepon itu, khususnya yang di sana ada nomor telepon keluarga tidak terpublikasi," ujar Anam dalam keterangan video pada Sabtu (30/7/2022).

Baca juga: 3 Perwira Polisi yang Dinonaktifkan Terkait Kematian Brigadir J

Hal tersebut dilakukannya sebagai upaya perlindungan terhadap keluarga Brigadir J selama proses penanganan perkara.

Alasan lain, imbuh Anam, data siber dan digital forensik dalam kertas tersebut masih dipakai untuk pendalaman penyelidikan oleh Komnas HAM.

"Tapi memang barang (data) tersebut tidak kita buka secara keseluruhan karena untuk kepentingan tahapan-tahapan pendalaman kami," tandas Anam.

Baca juga: Perkembangan Kasus dan Proses Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J

4. Bareskrim tarik kasus dari Polda

Proses pembongkaran makam Brigadir J untuk melakukan otopsi ulang agar semua kejanggalan dapat terungkap dengan transparanKOMPAS.com/SUWANDI Proses pembongkaran makam Brigadir J untuk melakukan otopsi ulang agar semua kejanggalan dapat terungkap dengan transparan

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menarik dua laporan dugaan tindak pidana terkait tewasnya Brigadir J dari Polda Metro Jaya.

Diwartakan Kompas.com (31/7/2022), laporan tersebut adalah dugaan kasus pelecehan serta dugaan pengancaman dan kekerasan Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo.

Dua laporan tersebut diajukan oleh pihak Irjen Ferdy Sambo kepada Polres Metro Jakarta Selatan, sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Adapun kini, laporan polisi itu dijadikan satu dengan laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang sejak awal ditangani Bareskrim.

Baca juga: Atribut Pegawai ATR/BPN Kini Mirip Tentara, Apa Alasannya?

Laporan dugaan pembunuhan berencana ini sendiri, diajukan langsung ke Bareskrim Polri oleh pihak keluarga Brigadir J.

"Ya. Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (31/7/2022).

Dedi menjelaskan, meskipun dua laporan polisi terkait kematian Brigadir J telah ditarik Bareskrim, tetapi Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap dilibatkan dalam tim khusus.

(Sumber: Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya; Tatang Guritno; Adhyasta Dirgantara | Editor: David Oliver Purba; Reza Kurnia Darmawan; Krisiandi; Jessi Carina)

Baca juga: Viral, Video Anggota Berseragam Polantas Disebut Meminta Uang ke Sopir di Gerbang Tol Semanggi, Ini Kata Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com