Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Apa Saja Syarat Kenaikan Pangkat Prajurit TNI?

Kompas.com - 27/01/2021, 16:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak 22 perwira tinggi TNI disebutkan menerima kenaikan pangkat dalam acara yang berlangsung di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (26/1/2021).

Adapun 22 perwira tinggi (pati) yang menerima kenaikan pangkat terdiri dari 5 pati TNI AD, 6 pati TNI AL, dan 11 pati TNI AU.

Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut Edys Riyanto menyampaikan bahwa laporan korps kenaikan pangkat 22 pati TNI tersebut berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/170/I/2021 tanggal 25 Januari 2021.

Baca juga: TNI AD Buka Rekrutmen Tamtama, Bintara, dan Taruna Akmil 2021, Simak Persyaratan hingga Cara Daftarnya...

Lantas, apa saja syarat kenaikan pangkat bagi prajurit TNI ?

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad mengatakan, ada sejumlah aturan mengenai kenaikan pangkat yang wajib ditempuh oleh prajurit tertentu.

"Kenaikan pangkat bagi Prajurit TNI diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI," ujar Achmad saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/1/2021).

Adapun sejumlah persyaratan itu berlaku bagi prajurit TNI AD, TNI AL, maupun TNI AU.

Baca juga: Perjalanan Karier Boy Rafli Amar, Perwira Polri yang Kini Pimpin BNPT

Berikut rincian persyaratan kenaikan pangkat Reguler Perwira:

1. Telah menduduki jabatan penuh dalam jabatan berdasarkan keputusan dari pejabat yang berwenang.

2. Memenuhi norma waktu kenaikan pangkat, contohnya bagi golongan kepangkatan Pama sampai dengan Pamen ditentukan berdasarkan Masa Dinas Perwira (MDP) dan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP).

3. Kenaikan pangkat berdasarkan MDP, contohnya kenaikan pangkat dari Letda ke Lettu paling rendah 4 tahun bagi Perwira lulusan Sesarcab/setingkat.

Baca juga: Viral, Video Balita di Papua Tak Ingin Berpisah dengan Prajurit TNI

Selain itu, Achmad menyampaikan bahwa syarat lain untuk mendapatkan kenaikan pangkat penghargaan yakni:

  • Memenuhi MDP minimal yang dipersyaratkan bagi kenaikan pangkat reguler
  • Akan diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena mencapai batas usia pensiun
  • Telah melaksanakan pengabdian tanpa terputus dengan dedikasi dan prestasi yang tinggi
  • Tidak pernah cacat dalam pengabdian (tidak pernah dihukum dalam pidana atau disiplin) dan memiliki bintang angkatan dan atau penghargaan lainnya yang setingkat.

Baca juga: Di Balik Kasus Penusukan Wiranto dan Penangkapan Sejumlah Terduga Teroris

Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Sementara itu, ada juga persyaratan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).

"Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) diberikan kepada Prajurit TNI dalam melaksanakan tugas secara langsung baik tugas tempur maupun tugas non tempur dengan pertaruhan jiwa dan raga," kata Achmad.

Ia menambahkan, mereka yang berhak menerima kenaikan pangkat adalah prajurit TNI yang juga berjasa melampaui panggilan tugas tanpa memedulikan keselamatan yang melakukan tindakan kepahlawanan demi bangsa dan negara, yang walaupun tindakan itu tidak dilakukannya ia tidak akan dipersalahkan.

Baca juga: Viral Prajurit TNI Rebut Pistol Milik Polisi, Ini Penjelasannya...

"Contohnya Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Untuk Perang (KPLBOMP) dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Selain Perang (KPLBOMSP) diberikan kepada Prajurit TNI yang melaksanakan tindakan kepahlawan tanpa memedulikan keselamatan jiwanya," lanjut dia.

Tak hanya itu, Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer untuk Perang Anumerta (KPLBOMPA) dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Selain Perang Anumerta (KPLBOMSPA) diberikan kepada Prajurit TNI yang gugur atau tewas dalam melaksanakan tugas operasi secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas.

Baca juga: Viral Polsuska Turunkan Paksa Diduga Anak Punk dengan Pistol, Ini Penjelasan PT KAI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com