Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Roy Suryo dan Alasan Mengapa Seseorang Tidak Ditahan meski Sudah Tersangka

Kompas.com - 31/07/2022, 09:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada pekan lalu.

Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Hal ini terkait dengan unggahannya yang dianggap melecehkan dan mengolok-olok patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar itu disertai dengan kata "lucu" dan "ambyar".

Akan tetapi, polisi tidak menahan Roy Suryo karena bersikap kooperatif selama penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Roy Suryo Tersangka dan Trending Topik di Twitter, Kasus Apa?

Lantas, apa saja yang membuat seseorang tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka?

Tergantung kebijakan penyidik 

Pakar hukum pidana Universitas Trisak Abdul Fickar Hajar mengatakan, seseorang yang berstatus tersangka memang bisa tidak ditahan karena alasan kooperatif.

Namun, hal itu tergantung pada kebijakan penyidik.

Kooperatif dalam hal ini bisa diartikan seperti selalu memenuhi panggilan penyidikan dan tidak berbelit-belit.

"Kooperatif tidak berbelit-belit, tapi bukan mengaku," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).

Selain itu, seorang tersangka juga memungkinkan untuk tidak ditahan apabila baru pertama melakukan kesalahan.

Baca juga: Viral Rumah Roy Suryo Dipenuhi Parabola, Ini Penjelasannya

Eks Menpora Roy Suryo duduk di kursi roda usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022) malam. KOMPAS.com/Tria Sutrisna Eks Menpora Roy Suryo duduk di kursi roda usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022) malam.

Artinya, tersangka bukan merupakan seorang resedivis atau pernah dihukum kasus serupa.

Akan tetapi, perbuatan pertama yang dilakukan dengan banyak faktor pemberat juga biasanya ditahan oleh pihak kepolisian.

"Jadi tergantung subyektivitas penyidiknya juga," jelas dia.

Ia menjelaskan, syarat utama seorang tersangka ditahan adalah diancam hukuman 5 tahun ke atas.

Menurutnya, seorang tersangka dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun sudah seharusnya tidak ditahan.

Namun, hal itu dikecualikan untuk tindak pidana tertentu, seperti terorisme.

Baca juga: Dokter SU dan Mengenal Apa Itu Terorisme?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

Tren
Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com