KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada pekan lalu.
Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Hal ini terkait dengan unggahannya yang dianggap melecehkan dan mengolok-olok patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar itu disertai dengan kata "lucu" dan "ambyar".
Akan tetapi, polisi tidak menahan Roy Suryo karena bersikap kooperatif selama penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti.
Lantas, apa saja yang membuat seseorang tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka?
Tergantung kebijakan penyidik
Pakar hukum pidana Universitas Trisak Abdul Fickar Hajar mengatakan, seseorang yang berstatus tersangka memang bisa tidak ditahan karena alasan kooperatif.
Namun, hal itu tergantung pada kebijakan penyidik.
Kooperatif dalam hal ini bisa diartikan seperti selalu memenuhi panggilan penyidikan dan tidak berbelit-belit.
"Kooperatif tidak berbelit-belit, tapi bukan mengaku," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).
Selain itu, seorang tersangka juga memungkinkan untuk tidak ditahan apabila baru pertama melakukan kesalahan.
Artinya, tersangka bukan merupakan seorang resedivis atau pernah dihukum kasus serupa.
Akan tetapi, perbuatan pertama yang dilakukan dengan banyak faktor pemberat juga biasanya ditahan oleh pihak kepolisian.
"Jadi tergantung subyektivitas penyidiknya juga," jelas dia.
Ia menjelaskan, syarat utama seorang tersangka ditahan adalah diancam hukuman 5 tahun ke atas.
Menurutnya, seorang tersangka dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun sudah seharusnya tidak ditahan.
Namun, hal itu dikecualikan untuk tindak pidana tertentu, seperti terorisme.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/31/090500965/kasus-roy-suryo-dan-alasan-mengapa-seseorang-tidak-ditahan-meski-sudah