KOMPAS.com - Seorang guru spiritual berinisial JKI (46) telah memperkosa anak pasiennya yang berusia di bawah umur di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Kelakuan bejat pelaku diketahui telah dilakukan sebanyak 200 kali hingga membuat korban akhirnya hamil.
Akibat kehamilan tersebut membuat korban akhirnya berani menceritakan perilaku bejat pelaku kepada orang tuanya.
Selama ini korban tidak berani melapor, karena takut oleh ancaman yang diberikan pelaku.
Kasus tersebut kemudian ditanggani oleh Polres Ngawi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada pelaku.
Baca juga: Guru Spiritual di Ngawi Perkosa Anak Pasiennya Selama 200 Kali, Berdalih Bersihkan Aura Negatif
Kepolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengungkapkan jika pelaku menyetubuhi korban pertama kali saat korban masih berusia 17 tahun.
Kelakuan bejat pelaku terus berulang selama dua tahun hingga korban berusia 19 tahun.
“Dari pengakuan tersangka persetubuhan dilakukan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut," kata Dwiasi dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/7/2022).
Dwiasi menjelaskan bahwa pelaku merupakan orang kepercayaan orang tua korban yang sudah dianggap sebagai guru spiritual.
Pelaku pertama kali mengenal korban ketika awal Februari 2020, saat keluarga korban sering meminta bantuan untuk pengobatan alternatif dan gangguan gaib yang dialami keluarga korban.
Ayah korban pada saat itu menderita sakit dan setelah diobati oleh pelaku keadaannya berangsur sembuh.
“Semenjak saat itu korban dan tersangka mulai akrab dan korban sudah menganggap tersangka sebagai bapaknya sendiri," ungkap Dwiasi.
Baca juga: Unggahan Viral Aksi Pelecehan di KRL, Pelaku Sasar Penumpang yang Tidur
Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku berdalih hendak membersihkan aura negatif pada korban.
Selain itu juga hendak membaiat korban agar selamat dari segala gangguan makhluk halus.
Untuk memperlancar aksinya, pelaku kemudian melakukan bujuk rayu dan mengancam korban akan celaka jika memberitahukan perilaku bejat tersebut kepada orang lain.