Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS dan PPPK BKN Dilarang Jadi Pemilik atau Pengajar Bimbel Calon ASN, Ini Aturannya

Kompas.com - 29/07/2022, 14:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungannya menjadi pemilik dan atau pengajar bimbingan belajar (bimbel) calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dan atau sekolah kedinasan.

Hal itu disampaikan BKN melalui unggahan di akun Twitter resminya, @BKNgoid, Kamis (28/7/2022).

Dituliskan bahwa ketentuan itu menjadi tujuan BKN selaku penyelenggara sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk memastikan penyelenggaraan seleksi CASN dan sekolah kedinasan bebas dari segala intervensi dan benturan kepentingan dari pegawainya.

Ketentuan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Larangan bagi Pegawai Badan Kepegawaian Negara Menjadi Pemilik dan/atau Pengajar Bimbingan Belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.

Baca juga: Seragam Baru PNS BPN Pakai Baret dan Tongkat Komando, Warganet: Tidak Substansial, Urus Sertifikat Tanah Masih Susah dan Lama

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan bahwa larangan itu ditujukan bagi pegawai ASN BKN.

"Ini bagi pegawai BKN," ujarnya, ketika dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (29/7/2022) siang.

Kendati demikian, Satya menekankan, sebaiknya semua ASN mengindahkan ketentuan tersebut.

"Namun, sebaiknya ASN menghindari conflict of interest yang menyulitkannya melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik dan benar," katanya.

Baca juga: PNS Bolos Kerja 10 Hari Bisa Diberhentikan, Ini Aturan Terbarunya!

Sanksi dan pengawasan

Adapun sanksi terhadap pegawai yang melanggar kententuan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya untuk bentuk hukuman disiplin berat dan hukuman disiplin sedang telah dimuat dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Bagi masyarakat termasuk pegawai BKN yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat melaporkan melalui dua cara.

Baca juga: Cara Bikin, Unduh, dan Cetak Kartu ASN Virtual bagi PNS dan PPPK

Yakni, pelaporan secara langsung dengan membuat laporan tertulis dan pelaporan secara daring atau online melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN, https://wbs.bkn.go.id.

Setiap pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti pelanggaran berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Selengkapnya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 dapat diunduh di Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022.

Baca juga: Beredar lnstruksi Absensi Keaktifan PPPK Guru di SSCASN, BKN: Hoaks!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com