Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Perwira Polisi yang Dinonaktifkan Terkait Kematian Brigadir J

Kompas.com - 21/07/2022, 11:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan tiga perwira tinggi dan menengah terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penonaktifan tiga perwira polisi tersebut dilakukan untuk menjaga independensi serta transparansi pengusutan kasus kematian Brigadir J. 

Alasan Polri nonaktifkan 3 perwira

Perwira yang pertama dinonaktifkan adalah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Senin (18/7/2022). 

"Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

"Mulai malam ini saat ini kita nonaktifkan dan jabatan diserahkan ke Pak Wakapolri," kata Sigit. 

Menyusul berikutnya turut dinonaktifkan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (20/7/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penonaktifan merupakan wujud komitmen Kapolri yang ingin agar tim yang menangani kasus Brigadir J bekerja secara profesional.

“Komitmen Bapak Kapolri, tim harus bekerja secara profesional maksimal dengan proses pembuktian secara ilmiah. Ini merupakan suatu keharusan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Dengan dinonaktifkannya dua perwira polisi tersebut, Kapolri berharap dapat menjaga independensi serta transparansi pengusutan kasus.

“Untuk menjaga independensi tersebut, transparansi dan akuntabel, pada malam hari ini Bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang,” kata dia.

Baca juga: Tiga Perwira Tinggi Polri yang Akhirnya Dinonaktifkan Buntut Kematian Brigadir J

3 Perwira yang dinonaktifkan

Dikutip dari Kompas.com, berikut 3 perwira polisi yang dinonaktifkan terkait kasus kematian Brigadir J.

1. Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

Setelah didesak oleh keluarga Brigadir J dan pihak-pihak lainnya, pada Senin (18/7/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menonaktifkan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Selanjutnya, jabatan Ferdy sementara waktu diserakan kepada Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Kapolri mengungkapkan, Ferdy dinonaktifkan demi menjaga objektivitas dan transparansi proses penyelidikan kasus kematian Brigadir J.

"Ini tentunya juga untuk menjaga agar apa yang telah kita lakukan selama ini terkait dengan masalah komitmen untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel ini betul-betul bisa kita jaga," kata Sigit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com