Dilansir dari Kompas.com, (28/2/2020), pemerintah mengatur bahwa turis maupun WNI yang membeli ponsel dari luar negeri (hand carry), wajib melakukan registrasi ulang melalui pihak Bea Cukai.
Pelaporan ini bisa dilakukan ke Device Registration System (DRS) yang selanjutnya dilakukan verifikasi oleh Bea Cukai.
Jika WNI atau turis tidak langsung melakukan registrasi saat tiba di Indonesia, maka ponsel tersebut dinyatakan barang ilegal atau black market (BM).
Terkait pajak yang dikenakan, ponsel yang dibawa ke Indonesia harganya di atas 500 dollar AS atau sekitar Rp 7,5 juta dan lebih dari dua unit, maka barang tersebut dikenai pajak berlaku.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018, antara lain:
Sehingga apabila orang tersebut punya NPWP, maka tarifnya ada di kisaran 27,5 persen dan tanpa NPWP 37,5 persen.
(Sumber: Kompas.com/Conney Stephanie | Editor: Reza Wahyudi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.