Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Perjalanan hingga Tempat Keramaian

Kompas.com - 05/07/2022, 18:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan menjadikan vaksinasi dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan dan berbagai kegiatan masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan kembali menggencarkan vaksinasi di Indonesia.

Hal tersebut dilakaukan karena vaksinasi merupakan sebagian dari upaya untuk menghadapi pandemi Covid-19.

Oleh sebab itu, pemerintah akan membuka gerai vaksinasi di sentra keramaian untuk mendukung kebijakan tersebut.

“Tentunya (vaksinasi) dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan. Jadi tadi arahan Bapak Presiden untuk di airport disiapkan untuk vaksinasi dosis ketiga,” kata Airlangga, dikutip dari laman Sekretaris Kabinet, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Pemerintah Rencanakan Vaksin Booster Syarat Perjalanan dan Masuk Mal

Alasan vaksinasi booster akan jadi syarat perjalanan

Vaksinasi booster disyaratkan untuk perjalanan dan masuk tempat keramaian agar capaian vaksinasi booster di Indonesia mengalami peningkatan.

Hal tersebut disebabkan capaian vaksinasi booster masyarakat Indonesia dinilai masih relatif rendah.

Meneteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan jika disyaratkannya vaksinasi booster dapat menjadi salah satu strategi mendongkrang capaian vaksinasi.

Sebelumnya, strategi serupa berhasil dilakukan sewaktu pemerintah menggencarkan vaksinasi dosis kedua.

"Bapak Presiden juga sadar bahwa orang Indonesia kadang-kadang ada cara-cara khusus supaya bisa terpacu untuk mau booster," kata Budi, dikutip dari Kompas.com, (4/7/2022).

"Sama seperti dulu mau divaksinasi orang tua susah sekali, tapi begitu masuk mal mesti divaksinasi, orang tua mau semua. Kenapa? Karena ternyata orang tua senang nganter cucunya ke mal," tambahnya.

Baca juga: Pandemi Membaik, Jokowi Minta Masyarakat Tetap Vaksin Booster, Ini Alasannya

Kapan syarat vaksin booster akan diterapkan?

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.

Pemerintah kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif tekait vaksinasi booster yang akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan lainnya.

Nantinya, pemerintah akan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik.

"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," katanya dikutip dari Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Luhut menjelaskan, saat ini kasus Covid-19 tengah mengalami peningkatan, hal tersebut mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.

Oleh sebab itu, pemerintah akan menyediakan sentra vaksin diberbagai tempat untuk kembali memudahkan masyarakat melakukan vaksinasi.

"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," jelasnya.

Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Kenali 6 Vaksin Booster dan Efek Sampingnya

Data vaksinasi Covid-19 nasional

Kementerian Kesehatan mempublikasikan data vaksinasi Covid-19 nasional pada 5 Juli 2022 pukul 12.00 WiB.

Dalam data tersebut menunjukkan capaian vaksinasi booster di Indonesia baru sebesar 24,57 persen atau 51.180.596 dosis.

Jumlah tersebut tentunya masih jauh dari target sasaran vaksinasi yang berjumlah 208.265.720 dosis.

Sedangkan untuk vaksisn dosis pertama sudah 96,81 persen dengan 201.616.400 dosis, dan vaksin dosis kedua sebesar 81,24 persen atau 169.192.447 dosis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com