Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Perjalanan hingga Tempat Keramaian

KOMPAS.com - Pemerintah akan menjadikan vaksinasi dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan dan berbagai kegiatan masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan kembali menggencarkan vaksinasi di Indonesia.

Hal tersebut dilakaukan karena vaksinasi merupakan sebagian dari upaya untuk menghadapi pandemi Covid-19.

Oleh sebab itu, pemerintah akan membuka gerai vaksinasi di sentra keramaian untuk mendukung kebijakan tersebut.

“Tentunya (vaksinasi) dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan. Jadi tadi arahan Bapak Presiden untuk di airport disiapkan untuk vaksinasi dosis ketiga,” kata Airlangga, dikutip dari laman Sekretaris Kabinet, Senin (4/7/2022).

Alasan vaksinasi booster akan jadi syarat perjalanan

Vaksinasi booster disyaratkan untuk perjalanan dan masuk tempat keramaian agar capaian vaksinasi booster di Indonesia mengalami peningkatan.

Hal tersebut disebabkan capaian vaksinasi booster masyarakat Indonesia dinilai masih relatif rendah.

Meneteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan jika disyaratkannya vaksinasi booster dapat menjadi salah satu strategi mendongkrang capaian vaksinasi.

Sebelumnya, strategi serupa berhasil dilakukan sewaktu pemerintah menggencarkan vaksinasi dosis kedua.

"Bapak Presiden juga sadar bahwa orang Indonesia kadang-kadang ada cara-cara khusus supaya bisa terpacu untuk mau booster," kata Budi, dikutip dari Kompas.com, (4/7/2022).

"Sama seperti dulu mau divaksinasi orang tua susah sekali, tapi begitu masuk mal mesti divaksinasi, orang tua mau semua. Kenapa? Karena ternyata orang tua senang nganter cucunya ke mal," tambahnya.

Kapan syarat vaksin booster akan diterapkan?

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.

Pemerintah kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif tekait vaksinasi booster yang akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan lainnya.

Nantinya, pemerintah akan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik.

"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," katanya dikutip dari Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Luhut menjelaskan, saat ini kasus Covid-19 tengah mengalami peningkatan, hal tersebut mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.

Oleh sebab itu, pemerintah akan menyediakan sentra vaksin diberbagai tempat untuk kembali memudahkan masyarakat melakukan vaksinasi.

"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," jelasnya.

Data vaksinasi Covid-19 nasional

Kementerian Kesehatan mempublikasikan data vaksinasi Covid-19 nasional pada 5 Juli 2022 pukul 12.00 WiB.

Dalam data tersebut menunjukkan capaian vaksinasi booster di Indonesia baru sebesar 24,57 persen atau 51.180.596 dosis.

Jumlah tersebut tentunya masih jauh dari target sasaran vaksinasi yang berjumlah 208.265.720 dosis.

Sedangkan untuk vaksisn dosis pertama sudah 96,81 persen dengan 201.616.400 dosis, dan vaksin dosis kedua sebesar 81,24 persen atau 169.192.447 dosis.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/05/183000965/alasan-vaksin-booster-bakal-jadi-syarat-perjalanan-hingga-tempat-keramaian

Terkini Lainnya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tren
5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

Tren
BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

Tren
90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

Tren
Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Tren
Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Tren
BMKG Deteksi Gangguan Magnet Bumi, Apa Dampaknya di Indonesia?

BMKG Deteksi Gangguan Magnet Bumi, Apa Dampaknya di Indonesia?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke