KOMPAS.com - Mulai 30 Juni 2022, Indonesia resmi memiliki 37 provinsi. Jumlah ini bertambah tiga, dari yang semula hanya 34 provinsi di Tanah Air.
Adalah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, sebagai hasil pemekaran dari Provinsi Papua.
Pemekaran tersebut resmi bersamaan dengan berlakunya tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang daerah otonomi baru di Papua, menjadi undang-undang (UU).
Baca juga: Tentang Ibu Kota Baru, Mengapa Harus Pindah?
Keputusan ini disetujui oleh anggota dewan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (30/6/2022).
"Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat, dikutip dari Kompas.com (30/6/2022).
"Setuju," jawab para anggota dewan.
Dengan demikian, provinsi di Indonesia resmi bertambah menjadi 37 provinsi.
Baca juga: Ramai soal Ibu Kota Baru Nusantara, Sudah Tepatkah Namanya?
Berikut daftar lengkap 37 provinsi di Indonesia beserta ibu kotanya, dilansir dari laman Lemhannas:
Baca juga: Ini 4 Bocoran Skema Pemindahan Ibu Kota Baru, Dimulai Sebelum 2024
Baca juga: Di Balik Alasan Nama Ibu Kota Baru Nusantara dan Artinya...
Baca juga: Lahan Ibu Kota Baru Disebut Milik Sukanto Tanoto, Siapakah Dia?
Infografik: Mengenal Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, Ibu Kota Baru Indonesia
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.