KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) Tbk akan melaksanakan uji coba pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar pakai aplikasi MyPertamina mulai hari ini, Jumat (1/7/2022).
Uji coba pembelian pertalite menggunakan MyPertamina ini bertujuan untuk membatasi konsumsi BBM subsidi yang dinilai masih kurang tepat sasaran.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan bahwa selama ini Pertalite dan Solar subsidi masih dikonsumsi oleh kalangan yang semestinya tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi.
"Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya. Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas, ujarnya, dikutip dari situs Pertamina.
Kendati demikian, untuk saat ini pelaksanaan uji coba pembelian BBM subsidi hanya diterapkan bagi jenis kendaraan di sejumlah wilayah tertentu.
Dalam proses uji coba ini, Pertamina akan melayani pembelian pertalite dan solar bagi kendaraan yang sudah terdaftar dalam sistem MyPertamina.
Baca juga: Uji Coba Mulai Juli 2022, Beli BBM Subsidi dengan MyPertamina Hanya untuk Mobil?
Lantas, jenis kendaraan apa saja yang wajib menggunakan aplikasi My Pertamina?
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, pendaftaran MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi mulai 1 Juli 2022 baru berlaku bagi kendaraan roda 4 ke atas.
Artinya, kendaraan sepeda motor masih bisa membeli pertalite seperti biasa, yakni tanpa aplikasi MyPertamina.
"Uji coba yang berlaku pada 1 Juli ini baru pendaftaran, sementara proses pembelian masih seperti biasa," terang Irto, dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Informasi soal Pelaksanaan Pembelian Pertalite dengan MyPertamina dan Cara Belinya
Sementara itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) saat ini masih melakukan kajian terhadap rencana pembatasan pembelian Pertalite.
Salah satu hal yang mendapat perhatian khusus dalam kajian tersebut adalah jenis kendaraan roda empat dan roda dua yang bakal dibatasi pembeliannya.
Dilansir dari Kontan, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan, kajian dilakukan pada kendaraan roda 4 di atas 2.000 cc.
"Sementara hasil kajiannya begitu (untuk kendaraan di atas 2.000 cc)," tutur Saleg.