KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) Tbk akan melaksanakan uji coba pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar pakai aplikasi MyPertamina mulai hari ini, Jumat (1/7/2022).
Uji coba pembelian pertalite menggunakan MyPertamina ini bertujuan untuk membatasi konsumsi BBM subsidi yang dinilai masih kurang tepat sasaran.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan bahwa selama ini Pertalite dan Solar subsidi masih dikonsumsi oleh kalangan yang semestinya tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi.
"Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya. Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas, ujarnya, dikutip dari situs Pertamina.
Kendati demikian, untuk saat ini pelaksanaan uji coba pembelian BBM subsidi hanya diterapkan bagi jenis kendaraan di sejumlah wilayah tertentu.
Dalam proses uji coba ini, Pertamina akan melayani pembelian pertalite dan solar bagi kendaraan yang sudah terdaftar dalam sistem MyPertamina.
Baca juga: Uji Coba Mulai Juli 2022, Beli BBM Subsidi dengan MyPertamina Hanya untuk Mobil?
Lantas, jenis kendaraan apa saja yang wajib menggunakan aplikasi My Pertamina?
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, pendaftaran MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi mulai 1 Juli 2022 baru berlaku bagi kendaraan roda 4 ke atas.
Artinya, kendaraan sepeda motor masih bisa membeli pertalite seperti biasa, yakni tanpa aplikasi MyPertamina.
"Uji coba yang berlaku pada 1 Juli ini baru pendaftaran, sementara proses pembelian masih seperti biasa," terang Irto, dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Informasi soal Pelaksanaan Pembelian Pertalite dengan MyPertamina dan Cara Belinya
Sementara itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) saat ini masih melakukan kajian terhadap rencana pembatasan pembelian Pertalite.
Salah satu hal yang mendapat perhatian khusus dalam kajian tersebut adalah jenis kendaraan roda empat dan roda dua yang bakal dibatasi pembeliannya.
Dilansir dari Kontan, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan, kajian dilakukan pada kendaraan roda 4 di atas 2.000 cc.
"Sementara hasil kajiannya begitu (untuk kendaraan di atas 2.000 cc)," tutur Saleg.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua, kajian dilakukan untuk sepeda motor di atas 250 cc.
Baca juga: Jenis Kendaraan yang Wajib Pakai MyPertamina untuk Beli Pertalite per 1 Juli
Pada tahap uji coba pertama ini, penerapan pembelian BBM subsidi menggunakan MyPertamina akan dilaksanakan di 11 daerah yang tersebar di 5 provinsi di Indonesia, di antaranya:
Baca juga: Beli Pertalite Harus Pakai MyPertamina, Mulai Kapan?
Kesebelas wilayah tersebut dipilih oleh Pertamina dengan mempertimbangkan sejumlah aspek tertentu, seperti karakteristik lokasi yang dekat dengan daerah tambang atau industri, dan kesiapan infrastruktur.
Dengan adanya uji coba itu, masyarakat pemilik kendaraan roda 4 yang berada di 11 wilayah tersebut wajib memastikan data dirinya terdaftar di MyPertamina sebagai konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi.
Adapun masyarakat yang tinggal di luar 11 wilayah tersebut masih bisa melakukan pembelian Pertalite dan Solar seperti biasa, tanpa harus terdaftar dalam MyPertamina.
Baca juga: 11 Daerah Uji Coba Tahap 1 Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar
Menurut Alfian Nasution, masyarakat yang dinyatakan berhak membeli Pertalite dan Solar bisa mendaftarkan diri melalui Aplikasi MyPertamina.
Pendaftaran itu dibuka mulai 1 Juli 2022.
"Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar," terangnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Penjelasan Pertamina soal Keributan di SPBU Diduga akibat Salah Isi BBM
Berikut cara mendaftar di MyPertamina:
Baca juga: Viral, Video Operator SPBU Dipukul Pelanggan di Cikarang Selatan, Ini Penjelasan Pertamina
Proses tersebut maksimal akan berjalan dalam waktu 7 hari.
Adapun bagi masyarakat ayng telah mendaftakan diri namun hingga saat ini belum memperoleh QR Code, dipastikan masih bisa membeli BBM Subsidi seperti biasa.
"Jadi saya luruskan jangan sampai beranggapan bahwa besok harus punya QR Code, kalau enggak ditolak, saya katakan itu tidak benar," kata Irto, dilansir dari Kompas.com, Kamis(30/6/2022).
"Jadi selama proses pendaftaran, semua proses pembelian masih seperti biasa," imbuhnya.
Baca juga: Viral, Video Motor Dicuri Saat Terparkir di SPBU, Ini Penjelasan Pertamina