Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Segel Meteran, Pelanggan Batal Didenda Rp 68 Juta, Ini Alasan PLN

Kompas.com - 22/06/2022, 15:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Hasil pertemuan 22 Juni 2022

PLN melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik dengan memeriksa kWh meter ke rumah SW.

Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Kemas Abdul Gaffur, mengatakan, pemeriksaan dimaksudkan agar listrik yang mengalir ke rumah terukur dengan pasti untuk menghindari listrik berlebih yang bisa berpotensi menyebabkan kebakaran.

"Sehubungan dengan kegiatan penertiban pemakaian listrik di rumah Ibu Sharon, Jakarta Utara, PLN menemukan segel pada kWh meter yang diindikasi tidak sesuai standar acuan," ujar Kemas dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Terkait dengan denda Rp 68 juta yang disebut dibebankan kepada SW (pelanggan), SW mengajukan keberatan pada pertemuan yang dilaksanakan tanggal 22 Juni 2022.

Kemudian, PLN dengan sangat kooperatif memfasilitasi keberatan tersebut. Pertemuan dihadiri oleh pelanggan, PLN, dan Tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

"Mempertimbangkan arus listrik yang mengalir ke dalam rumah masih sesuai dengan batasan pengukuran pada kWh meter, maka disimpulkan Ibu SW masih menggunakan listrik sesuai dengan daya yang terpasang," ujar Kemas.

Meski begitu, Kemas tidak menginformasikan berapa daya yang terpasang di rumah SW.

Mengetahui, listrik yang mengalir di rumahnya masih sesuai dengan batasan arus listrik yang terpasang, SW mengaku lega bahwa listrik rumahnya tidak berdampak apa-apa.

"Lega sih karena ternyata listrik di rumah itu masih sesuai dengan batasannya PLN," ungkap SW atau Sharon Wicaksono dalam keterangan resmi tersebut.

Dibebaskan dari denda Rp 68 juta

Dikutip dari akun Instagram @sharonwicaksono, ia mengaku sebagai pelanggan PLN telah dibebaskan dari segala tuntutan denda.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Sharonwicaksono (@sharonwicaksono)

"Saya sebagai Pelanggan telah dibebaskan dari segala tuntutan denda. Terima kasih banyak kepada peserta rapat dari pihak PLN, P2TL, tim dirjen ketenagalistrikan ESDM, serta Badan Perlindungan Konsumen yang sangat FAIR dan Transparan dalam kasus ini. Tidak lupa terima kasih sebesar2nya kpd keluarga, teman, dan NETIZEN yg sangat luar biasa. saya dikawal sampai detik ini trima kasih banyakk," tulis Sharon dalam unggahannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com