Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekrutmen PPPK Guru 2022, Ini Syarat, Kriteria, dan Formasinya

Kompas.com - 10/06/2022, 14:00 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan membuka kembali pengadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan seleksi tersebut diprioritaskan untuk guru honorer yang mengikuti seleksi pada 2021.

“Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2021,” kata Nadiem, dikutip dari laman resmi Kemendikbud, Senin (6/6/2022).

Pada PPPK Guru 2022 nantinya terdapat 193.954 guru yang menjadi prioritas karena sudah lulus seleksi pada 2021 namun tidak mendapatkan formasi.

"Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” ungkap Nadiem.

Ketentuan mengenai seleksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022

Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru 2022 Akan Dibuka, Ini Pelamar yang Diprioritaskan

Kriteria pelamar PPPK Guru 2022

Menurut PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022, terdapat dua pelamar yang dapat mendaftar dalam seleksi PPPK Guru 2022, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengatakan terdapat kewajiban khusus bagi pelamar prioritas.

“Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki,” ujarnya.

Namun, jika tidak terdapat setifikat pendidik atau kualifikasi akademik pada sekolah tersebut pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

Berikut adalah kriteria pelamar:

Pelamar prioritas I

  • Merupakan Tenaga Honorer Kategori (THK)-II, guru non-ASN, lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

Pelamar prioritas II

  • Merupakan THK-II.

Pelamar prioritas III

  • Merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapotik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Pelamar umum

  • Merupakan lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek dan pelamar yang terdaftar di Dapotik.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru Dibuka Tahun Ini, Simak Kategori Pelamarnya

Persyaratan mengikuti PPPK Guru 2022

Berikut syarat bagi pelamar prioritas dan pelamar umum yang ingin mengikuti PPPK Guru 2022:

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun saat pendaftaran.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Surat keterangan berkelakuan baik.
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Untuk pelamar penyandang disabilitas harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasnya.

Selain itu, pelamar juga menunjukkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Baca juga: Seleksi PPPK Guru 2022 Dibuka, Guru Honorer yang Lolos Passing Grade 2021 Jadi Prioritas

Formasi seleksi PPPK Guru 2022

Dikutip dari Instagram Ditjen.gtk,kemdikbud, jumlah kebutuhan formasi yang dibuka pada PPPK Guru 2022 adalah 970.410 formasi.

Formasi tersebut merupakan hasil penjumlahan dari sisa formasi PPPK Guru 2021 dan formasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah untuk tahun 2022.

Dilansir dari laman Menpan.go.id, pada PPPK 2022 terdapat aturan baru terkait seleksi kompetensi. Berikut daftarnya

Pelamar prioritas I

  • Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunaan hasil keseleksi PPPK 2021.

Pelamar prioritas II dan Pelamar prioritas III

  • Seleksi kompetensi untuk pelamar prioritas II dan Pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.

Pelamar umum

  • Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dnegan Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) untuk menilai kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural dengan standar kompetensi jabatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com